Oknum Hakim PN Lubuk Pakam Dilapor ke KY dan Pengawas MA Atas Dugaan Pelanggaran KEPPH

Oknum Hakim PN Lubuk Pakam Dilapor ke KY dan Pengawas MA Atas Dugaan Pelanggaran KEPPH
Oknum Hakim PN Lubuk Pakam Dilapor ke KY dan Pengawas MA Atas Dugaan Pelanggaran KEPPH (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan bertujuan menegakkan hukum secara mandiri, jujur dan adil bagi seluruh rakyat pencari keadilan. Namun tidak demikian yang dilakukan oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam hal memutuskan gugatan pihak penggugat yang tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard) pada pokok perkara perdata No. 47/Pdt.G/2026/Pn Lbp tertanggal 09 Oktober 2026.

"Akibat hasil putusan yang tidak adil, majelis hakim dilapor ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia oleh salah satu pihak yang perkara Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Ade Chandra, SH, MM, perwakilan pihak penggugat saat konferensi pers di Medan, Sabtu (17/10/2026).

Ade Chandra menyebut, setelah mendapat salinan putusan perkara gugatan perdata No. 47/Pdt.G/2026/Pn Lbp, ada beberapa poin dasar pertimbangan hukum majelis hakim hal yang dinilai janggal dan itu terlihat sejak awal persidangan sampai putusan. Sehingga kami mengambil sikap melaporkan majelis hakim berinisial DSS selaku hakim ketua dan KR serta AMF selaku hakim anggota. "Selain itu, Ketua Pengadilan juga kami laporkan ke KY dan Pengawas MA Republik Indonesia atas dugaan Pelanggaran KEPPH," terangnya.

Laporan tersebut, kata Ade Chandra, karena dinilai majelis hakim memutuskan perkara tidak profesional, tidak pakai hati nurani, tidak objektif bahkan berpihak sehingga telah mencederai rasa keadilan, pelanggaran tata tertib persidangan Majelis Hakim No. SEMA 2/2014 tentang jangka waktu proses perkara.

Dia menduga, menduga hakim sengaja menghilangkan sebagian salinan di putusan berupa replik dan kesimpulan, berita acara pemeriksaan setempat, serta menunda hasil putusan hingga empat kali.

"Karena hal itu, kami protes keras atas tindakan para majelis hakim walaupun kami diberi kesempatan melakukan upaya hukum tingkat banding dan kasasi nantinya. Kami berharap pengaduan kami kepada KY dan Pengawas MA RI ini segera ditindaklanjuti. Kami juga siap menerima segala konsekuensi dan siap kalah namun dengan cara terhomat," pungkas Ade Chandra.

Baca Juga

Rekomendasi