Antisipasi Kabut Asap, Pemkab Samosir Terapkan PJJ bagi Pelajar 19–21 Oktober (Analisadaily/Tetty Naibaho)
Analisadaily.com, Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Surat edaran yang ditetapkan di Pangururan pada 16 Oktober 2026 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom.
Dalam surat edaran disebutkan, kebijakan ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara, sekaligus memperhatikan kondisi kabut asap di wilayah Kabupaten Samosir.
Penyesuaian pembelajaran dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
“Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan di seluruh Satuan Pendidikan pada jenjang PAUD/SD/SMP mulai tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selama PJJ berlangsung, kepala sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi dan memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah selama jam pembelajaran. Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah.
Peserta didik melaksanakan proses pembelajaran dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.
Sementara itu, guru diwajibkan memastikan materi pembelajaran disampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik selama pelaksanaan PJJ.
Guru dan Tenaga Kependidikan WFH
Selain memberlakukan PJJ bagi peserta didik, Pemkab Samosir juga menetapkan mekanisme kehadiran guru dan tenaga kependidikan melalui Work From Home (WFH).
Kepala sekolah bertanggung jawab memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir.
Kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta arahan dari pihak berwenang.
Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ maupun pengembalian kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan disampaikan kemudian berdasarkan hasil evaluasi kondisi udara dan arahan pihak berwenang.
Pemkab Samosir menegaskan kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah kondisi kabut asap yang terjadi. (TN) (WITA)











