Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Prabowo

Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Prabowo
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin saat memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret Eks Kapolri Listyo Sigit yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta- Eks Kapolri, Jendral Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Selain mantan Tribrata 1, Bareskrim juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH. Keduanya disebut sebagai Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

"Polri telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sejumlah nomor telepon. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo.

Menurut Asep, praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. "Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Asep.

Selain Presiden, penyidik menduga penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan dari sistem.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Bareskrim pada 30 Oktober 2026. Penyidik selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan berdasarkan scientific investigation.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan perkara tersebut sedang ditangani sebagai dugaan tindakan individu, bukan kebijakan institusi Polri.

"Yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep Edi.

Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut tetap berjalan dan pengawasan internal dilakukan agar penanganannya berlangsung secara profesional dan proporsional

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi