Ulama Sekaligus Umara

Oleh:Fadmin Prihatin Malau

Ulama sekaligus umara. Hal ini terjadi semasa Rasullullah Muhammad Saw. Lantas dalam perkembangan Islam sulit ditemukan seorang pemimpin negara yang sangat paham ajaran Agama Islam meskipun beragama Islam. Kondisi ini membuat terpisah umara sebagai ulama dan sebaliknya ulama juga menjadi umara.

Dalam perjalanan sejarah Islam, Rasulullah Muhammad Saw adalah sosok ulama sekaligus umara. Hal yang sama terjadi pada para khulafa’ rasyidin seperti Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali serta beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas.

Kini ada pemisah yang semakin nyata antara ulama dan umara. Pemisah itu semakin nyata ketika ada pihak yang tidak menghormati ulama. Sesungguhnya ulama itu sekaligus umara. Firman Allah Swt dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 59 yang artinya, “Wahai orang-orang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu.”

Agama Islam menempatkan para ulama sangat terhormat sehingga Allah Swt memerintahkan orang-orang yang beriman untuk mentaati Allah Swt, rasul Allah ulil amri. Dalam Surah An-Nisa ayat 59 yang dimaksud ulil amri menurut Ibnu Abbas ra, sebagaimana disebutkan Imam Thobari dalam tafsirnya adalah para pakar fiqh dan para ulama yang komitmen dengan ajaran Islam. Kemudian Ibnu Katsir berpendapat bahwa ulil amri mencakup para ulama dan umara (pemimpin).

Bedanya ketaatan kepada Allah dan rosul-Nya merupakan ketaatan mutlak, sedangkan ketaaatan kepada ulil amri tergantung kepada ketaatan pemimpin itu mereka kepada Allah SWT dan rosul-Nya. Artinya, umara yang ditaati apa bila para pemimpin itu taat kepada Allah SWT dan rosul-Nya.

Para khulafa’ rasyidin seperti Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali dan beberapa khalifah dari bani Umayah, bani Abbas dan lainnya taat kepada Allah SWT dan rosul-Nya. Dengan demikian ketaatan kepada para ulama didasarkan kepada ketaatan para umara kepada ajaran Agama Islam, Allah SWT dan rosul-Nya.

Ibnu Qayyim dalam bukunya berju­dul ”I’lam Al Muwaqi’in” menulis para umara hanya boleh ditaati bila mereka memerintahkan kepada sesuatu yang berdasarkan ilmu dan ketaatan mereka kepada Allah Swt dan rosul-nya.

Dalam kajian ilmu ushul fiqh disebutkan “konsensus ulama” (Ijma’) merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan Hadist. Kajian ilmu ushul fiqh ini menegaskan para ulama bila menyepakati, memutuskan sesuatu harus sejalan, sesuai dengan Alquran dan hadist.

Konsensus ulama atau Ijma di Indonesia dipresentasikan lewat Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang menjadi rujukan maka umat Islam wajib menghormati ulama. Tentunya sebuah putusan yang ditujukan untuk mencip­takan kemaslahatan bagi kehidupan beragama dan bernegara.

Untuk itu para ulama harus selalu taat kepada Allah Swt dan rosul-Nya serta berdasarkan ilmu. Ketika ini terjadi maka harus mentaati ulama dan umara yang taat kepada perintah Allah Swt.

Hadist Rasulullah Muhammad Saw yang artinya, ”Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu begitu saja dari diri para ulama, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan matinya para ulama, sehingga jika tidak tersisa seorang ulama-pun, maka masyarakat akan mengambil orang-orang bodoh sebagai pemimpin, jika mereka ditanya mereka menjawab tanpa ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari)

Dari hadist Nabi Muhammad Saw para ulama berhak ikut campur dalam urusan yang berhubungan dengan kemaslahatan umat. Hal itu karena para ulama memiliki ilmu pengetahuan yang baik.

Hal ini pernah dilakukan Imam Syafi’i yang ketika ditanya oleh seseorang tentang landasan hukum dari Alquran tentang ijma’ Rasullulah Muhammad Saw maka ketika itu Imam meminta waktu tiga hari untuk mempelajari Alquran.

Sejalan dengan firman Allah Swt dalam Alquran Surah An Nisa’ ayat 115 yang artinya, “Dan Barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin maka Kami biarkan ia bergelimang dalam kesesatannya, dan Kami masuk­kan dia ke dalam neraka Jahan­nam dan neraka Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”

Surah An Nisa’ ayat 115 mene­gas­kan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin. Artinya sebagai landasan keabsyahan ijma’ atau konsensus ulama. Sejalan pula dengan Allah Swt akan memasukkan ke dalam neraka Jahannam.

Para ulama bagian dari umat Islam dengan jumlah sangat sedikit, akan tetapi kapasitas keilmuan para ulama dinilai telah mewakili umat Islam secara keseluruhan. Pada posisi ini para ulama memiliki kedudukan tertinggi di tengah-tengah masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Posisi pewaris nabi

Posisi para ulama memiliki keuta­maan karena memiliki Ilmu yang lebih tinggi dari rata-rata umat Islam. Berdasarkan ketinggian ilmu yang dimiliki membawa para ulama pada kedudukan terbaik dan derajat muttaqin.

Firman Allah Swt dalam Alquran Surah Al-Mujadilah ayat 11 yang artinya, ”Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu di antara kalian beberapa derajat, dan Dialah yang Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Dari firman Allah Swt ini terungkap kemuliaan kedudukan para ulama dibandingkan seluruh orang mukmin sebab mereka ditinggikan dengan ilmu. Melalui para ulama diketahui halal-haram, haq-batil dan keburukan-kebaikan serta sesuatu yang berman­faat dalam hidup dan kehidupan.

Kedudukan para ulama sangat agung karena mereka pewaris para nabi dan penyejuk pandangan para wali Allah. Manusia akan terhindar dari kelalaian berbuat kejahatan. Kehidupan para ulama merupakan ghanimah dan kematian para ulama merupakan musibah. Para ulama memperingatkan manusia yang lalai dan mengajari manusia yang tidak tahu menjadi tahu sehingga terhindar dari keburukan yang membahayakan manusia.

Al-Imam Abu Bakar Al-Ajurri berpen­dapat para ulama bagaikan lentera yang menerangi para hamba, cahaya yang menyinari sebuah negeri, pemimpin umat dan mata air hikmah. Para ulama membuat setan marah dengan cara menghidupkan hati-hati para pencari kebenaran dan memadamkan hati-hati para pelaku penyimpangan.

Dari pendapat Al-Imam Abu Bakar Al-Ajurri ini maka seorang ulama memiliki kedudukan dan derajat yang tinggi. Untuk itu wajib untuk selalu menjaga kehormatan dan meninggikan derajat para ulama.

Hadist Nabi Muhammad Saw yang artinya, “Bukanlah bagian dari ummatku, seseorang yang tidak menghormati yang lebih tua, menyayangi yang lebih muda, dan mengetahui hak-hak para ulama.” (HR Ahmad)

Hadits ini menegaskan umat Islam wajib menjaga hak-hak para ulama baik ketika masih hidup dan ketika telah meninggal dunia. Begitu juga dengan etika hidup manusia di dunia ini, sopan santun, berakhlak mulia. Hidup saling hormat menghormati, sayang menya­yangi dengan sesama.

Sesungguhnya ulama itu sekaligus pemimpin, satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan sebagaimana firman Allah Swt dalam Alquran Surah As-Sajdah ayat 24 yang artinya, “Kami jadikan di antara mereka pemimpin-pemimpin yang memberikan petunjuk dengan perintah Kami selama mereka bersabar. Dan mereka adalah orang-orang yang yakin terhadap ayat-ayat kami.”

***

Penulis Dosen Universitas Muham­ma­diyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, mantan Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapanuli Utara

()

Baca Juga

Rekomendasi