BMW Korea Menangkan Gugatan Terhadap Denda Terkait Emisi

BMW Korea Menangkan Gugatan Terhadap Denda Terkait Emisi
BMW (PR Daily)

Analisadaily - BMW Korea telah memenangkan gugatan terhadap denda lebih dari 60 miliar won yang dikenakan oleh pemerintah atas verifikasi emisi gas, seperti dilansir dari Yonhap, Senin (30/12).

Pada September lalu, Mahkamah Agung Korea menghukum BMW Korea karena secara ilegal melewatkan proses verifikasi emisi gas wajib, dan memalsukan dokumen terkait pada periode 2012-2017.

Memprotes keputusan itu, BMW Korea mengajukan gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup, menuntut denda besar dan kuat dibatalkan.

Menyerahkan putusan pada kasus ini, Pengadilan Administratif Seoul baru-baru ini memutuskan mendukung BMW Korea, mengatakan pemerintah salah menerapkan hukum dalam pengenaan denda.

Putusan terbaru memerintahkan Kementerian Lingkungan untuk membatalkan denda 58,3 miliar won yang dikenakan atas pemalsuan dokumen BMW Korea untuk sertifikasi emisi gas dari 28 model mobil.

Tetapi pengadilan menguatkan denda 4,4 miliar won yang tersisa, yang diberlakukan karena melewatkan proses yang diperlukan agar pemerintah Korea Selatan memverifikasi perubahan spesifikasi emisi gas dari tiga model mobil lainnya.

Pengadilan administratif menunjukkan, Kementerian Lingkungan hidup secara keliru menerapkan larangan Undang-Undang Konservasi Udara Bersih yang sudah ketinggalan zaman tentang produksi penjualan mobil tanpa verifikasi (emisi gas).

Sementara BMW Korea dihukum karena verifikasi (emisi gas) yang menang secara ilegal. Pengadilan juga menekankan, Undang-Undang Konservasi Udara Bersih telah direvisi pada tahun 2016 untuk memberdayakan pemerintah, untuk menjatuhkan denda pada perusahaan yang memenangkan sertifikasi emisi gas melalui metode ilegal.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi