Pemko Medan Diminta Bantu Urus Sertifikat Wakaf Masjid Jamik

Pemko Medan Diminta Bantu Urus Sertifikat Wakaf Masjid Jamik
Pengurus YIMS Kota Medan menemui Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di Balai Kota Medan, Rabu (8/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengurus Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Kota Medan menemui Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di Balai Kota Medan, Rabu (8/1).

Selain bersilaturahmi, kedatangan mereka juga untuk minta bantuan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menguruskan sertifikat wakaf atas Masjid Jamik Kebun Bunga Medan yang sudah berdiri sejak tahun 1887.

Kepada Plt Wali Kota didampingi Kabag Agama, Adlan, dan Lilik dari Kesbangpolinmas, Ketua YIMS, Mohammad Siddik Saleh menjelaskan, permintaan bantuan diajukan karena Pemko Medan pernah menjanjikan untuk membantu pengurusan sertifikat wakaf.

"Sampai saat ini, sertifikat wakaf belum kami miliki. Kami berharap agar Pemko Medan dapat membantu pengurusannya, sehingga jelas statusnya milik YIMS," kata Siddik Saleh, dalam keterangan resmi diperoleh Analisadaily.com.

Siddik juga menjelaskan, mereka merupakan generasi ke-3 dari YIMS yang mengelola dan mengurus Masjid Jamik. Direncanakan pengelolaan akan diserahkan kepada generasi ke-4 YIMS.

"Jadi kami berharap saat pengelolaan pada generasi ke-4, Masjid Jamik sudah memiliki sertifikat wakaf," ungkapnya.

YIMS tengah mengajukan agar Masjid Jamik masuk sebagai heritage Kota Medan. Sebab, berdasarkan sejarahnya, Masjid Jamik merupakan masjid tertua ke-4 di Kota Medan setelah Masji Al Osmani di Medan Labuhan, Masjid Raya Al Mashun Jalan SM. Raja dan Masjid Badiuzzaman Surbakti di Medan Sunggal.

Usai menyampaikan harapan mewakili seluruh pengurus YIMS, Siddik menyerahkan surat data kepemilikan Masjid Jamik kepada Plt Wali Kota. Setelah membaca dan meneliti sejenak, Plt Wali Kota langsung menginstruksikan kepada Kabag Agama untuk menindaknlanjuti.

"Pelajari dahulu surat ini, jika memenuhi persyaratan untuk kita bantu segera tindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) guna menerbitkan sertifikat wakaf Masjid Jamik," kata Plt Wali Kota.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi