Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pengeroyokan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Pengeroyokan
Para saksi menjalani pemerikasaan oleh Kepolisian, Sabtu (1/2) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Jalan Pasar Baru No 14, Titi Rantai, Medan Baru pada Rabu (29/1) kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, penetapan tiga tersangka setelah memeriksa 12 orang saksi.

"Dari hasil keterangan 12 orang saksi, kita menetapkan 3 tersangka. Pemilik kafe Mahyudi (38) serta dua orang karyawan mie Aceh, Mursalin (32) dan Agus Salim (32)," kata AKBP Maringan, Sabtu (1/2).

Saat ini ketiganya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka sudah di Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut," sambungnya.

"Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," tegas Maringan.

Kejadian itu pada Rabu (29/1) pukul 02.20 WIB. Korban bernama Abadi Bangun (42) warga Jalan Bahagia, Gang Budi Utomo, No 163, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. Ia tewas setelah dikeroyok usai meminta nasi goreng kepada pegawai mie Aceh.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi