KKP Kualanamu Belum Berlakukan Larangan Masuk Bagi Warga Negara China

KKP Kualanamu Belum Berlakukan Larangan Masuk Bagi Warga Negara China
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu melakukan pemeriksaan bagi warga negara China yang masuk melalui Bandara Kuala Namu, Senin (3/2) (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Deliserdang - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu belum memberlakukan larangan masuk bagi warga negara China yang datang via Kulanamu International Airport.

Tidak diberlakukannya larangan itu karena belum ada surat resmi masuk ke KKP, meskipun sudah ada pengumunan dari pusat terkait larangan warga negara China masuk untuk antisipasi virus corona.

"Saat ini kita masih melakukan antisipasi seperti biasa, dengan alat thermosecener dan melakukan pendataan paspor terhadap mereka yang masuk via KNIA,” kata Koordinator KKP kualanamu, dr Sofyan Hendri, Senin (3/2).

Tidak bisa melarang orang masuk sebelum ada surat resmi dari pemerintah pusat masuk ke KKP. Memang, ia mengakui, ada informasi yang dilansir lewat media, pelarangan bagi yang datang dari China, tetapi baru 5 Februari 2020.

“Pun demikian kalau surat edaran itu resmi keluar kita siap terapkan di KNIA. Maka sepanjang surat resmi belum masuk ke KKP, kita melakukan antisipasi yang seperti bisa dilakukan saat ini,” tegasnya.

Misalkan, lanjutnya menjelaskan, setiap orang yang baru tiba dari luar negeri mereka diwajibkan mengisi data, melewati pemeriksaan thermoscener dan lainnya. Bila terdeteksi virus corona langsung di masukkan ke ruang karantina (isolasi) yang sudah disiapkan.

Selanjutnya dirujuk ke RS Adam Malik yang dihunjuk sebagai tempat perawatan.

Sementara Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I Khusus Medan yang dikonfirmasi melalui Kasi unit pemeriksaan II, Albert Pasaribu di Kualanamu, mengaku juga hal yang sama, sepanjang masih dinyatakan seseorang itu steril ketika melewati pemeriksaa KKP pihaknya juga memberikan izin masuk.

"Kita tergantung KKP, kalau lolos dari mereka kita juga perbolehkan masuk," kata Albert.

Terkait larangan, menurutnya, sudah mendengar info tersebut tetapi baru diberlakukan serentak mulai tangga Rabul 5 Februari 2020.

Albert menambahkan, warga China yang masuk via bandara Kualanamu per Januari 2020 sebanyak 628 orang, sedangkan yang berangkat sebanyak 911 orang total 1.539 orang.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi