Anggota Polisi Ditangkap Setelah Buron Dua Tahun

Anggota Polisi Ditangkap Setelah Buron Dua Tahun
Anggota Polisi berpangkat Kompol ditangkap, Kamis (6/2) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Setalah buron dua tahun, seorang anggota Kepolisian berpangkat Kompol RHA, ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara di Pekanbaru, Riau pada Rabu (5/2).

Dari informasi yang diperoleh, pelaku diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran rumah penginapan atau homestay di tepi Danau Toba pada Juni 2018 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andi Rian membenarkan penangkapan itu. "Benar RHA ditangkap, dan masih kita periksa," kata Kombes Andi, Kamis (6/2).

Setelah diringkus dan diboyong dari Pekanbaru, RHA dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk penanganan kasusnya di Polres Samosir.

Sebelum menangkap personel yang disebut bertugas Biddokes Polda Sumut itu, petugas lebih dulu menangkap RM, seorang wanita yang diringkus di Mojokerto, Jawa Timur, pada 20 Januari lalu.

"Kalau yang ditangkap pertama yaitu RM sudah kita tetapkan jadi tersangka," terang Andi Rian.

Homestay yang dibakar milik Rudolf Manurung di Desa Lumban Manurung, Tuktuk Kecamatan Simanindo, Samosir, pada Juni 2018. Rudolf merupakan abang kandung dari RM.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Banjarnahor, menjelaskan kasus ini bermula saat RM berencana membangun hotel di samping rumah atau homestay milik keluarga mereka.

"Korban merasa tidak senang dengan rencana pembangunan hotel itu sehingga terjadi perkelahian antara Rudolf dan RHA yang saat itu ada di lokasi," terangnya.

Pada Minggu 3 Juni 2018, Rudolf mengadukan penganiayaan yang dilakukan RHA ke Polres Samosir. Belakangan RM disinyalir mengajak RHA membakar rumah Rudolf.

Pada Rabu (6/6) rumah Rudolf terbakar. Namun aksi wanita itu melakukan pembakaran terekam kamera CCTV.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi