Polres Simalungun Tangkap 11 Pemain Judi Samkwan

Polres Simalungun Tangkap 11 Pemain Judi Samkwan
Polres Simalungun paparkan kasus judi samkwan (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Satuan Reskrim Polres Simalungun mengungkap kasus judi samkwan. Sebelas pelaku diamankan dari Aula Bolon Hotel Niagara Parapat, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang, Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, dalam konferensi pers di Aspol Jalan Asahan, Selasa Sore (11/2) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/2).

Sebelas pelaku yang diamankan, SAP (62), KA (35), MBD (28), S (46), KH (57) A (64), TSM (58), C alias A (56), S (56), R (33), dan T (58). Para pelaku yang diamankan masing-masing warga Medan, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai.

Selain para pelaku, turut diamankan barang bukti uang tunai Rp 52.000.000, tiga lembar spanduk judi dadu samkwan. dua kain warna merah. Satu lap warna hijau. 24 binder klip warna hitam. Tujuh gelas kecil bening. Dua pasang mangkok keramik tempat dadu. 20 buah kartu dam batu. 11 biji dadu (lima putih, tiga merah, dan tiga hijau).

Heribertus mengatakan, Satuan Reskrim awalnya mendapatkan informasi adanya praktik judi jenis samkwan di Aula Hotel Niagara Parapat. Kemudian personel langsung ke lokasi dan mengamankan para pelaku.

"Sesuai informasi dari masyarakat. Personel amankan 11 pelaku, empat di antaranya bandar, tujuh orang lainnya pemain," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan kepada pihak hotel sebagai penyedia tempat.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi