Cegah Pemahaman Ekstrem, Kemenag Aceh Sebar 2.204 Penyuluh

Cegah Pemahaman Ekstrem, Kemenag Aceh Sebar 2.204 Penyuluh
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menyebar 2.204 penyuluh agama Islam non-PNS masa bakti 2020-2024.

Penyerahan surat keputusan (SK) dilakukan akhir Desember 2019 lalu kepada masing-masing Kemenag di kabupaten/kota.

Para penyuluh non-PNS ini ditempatkan di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di 23 kabupaten/kota se-Aceh.

Sebaran penyuluh non-PNS ini meliputi Aceh Selatan (131 orang), Aceh Timur (189 penyuluh), Aceh Barat (96 penyuluh), Aceh Besar (189 penyuluh), Pidie (184 penyuluh), Aceh Utara (222 penyuluh), Banda Aceh (72 penyuluh), Sabang (16 penyuluh), Aceh Tengah (112 penyuluh).

Kemudian Aceh Tenggara (90 penyuluh), Aceh Tamiang (98 penyuluh), Bireuen (136 penyuluh), Simeulue (64 penyuluh), Aceh Singkil (83 penyuluh), Aceh Barat Daya (72 penyuluh), Gayo Lues (88 penyuluh), Nagan Raya (64 penyuluh), Aceh Jaya (48 penyuluh), Bener Meriah (74 penyuluh), Pidie Jaya (64 penyuluh), Kota Langsa (40 penyuluh), Kota Lhokseumawe (32 penyuluh) dan Kota Subulussalam (40 penyuluh).

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin mengatakan, dengan diserahkannya SK, maka para penyuluh ini sudah menjadi perpanjangan tangan Kemenag di wilayah masing-masing.

Saifuddin mengimbau, sebagai ujung tombak Kemenag dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat, diharapkan para penyuluh dapat menjadi penyejuk di tengah masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik.

"Sebagai ujung tombak Kemenag para penyuluh harus mampu berbaur dengan masyarakat dan juga terus mawas diri dengan memperluas pengetahuan serta meningkatkan pelayanan," ujar Saifuddin, Sabtu (15/2).

Ia menambahkan, penyuluh harus menyampaikan pesan moderat di tengah masyarakat, menyampaikan pesan agama dengan benar serta tidak ekstrem dan tidak sekuler.

"Untuk mencegah fanatisme dan ekstremisme agama, diperlukan upaya memahaminya lewat moderasi beragama, menyampaikan pesan moderasi beragama bukan moderasi agama karena agama sudah sempurna, tapi cara mengamalkan jangan sampai terjebak dalam perilaku berlebihan," kata Saifuddin.

Ia mengingatkan para penyuluh bekerja sesuai regulasi serta menjunjung tinggi nilai budaya kerja Kemenag.

"Bekerja sesuai regulasi, bekerjalah dengan hati. Apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi kita bekerja, maka itu yang dikerjakan, dengan rasa senang, gembira dan tidak menjadi beban," pungkas Saifuddin.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi