Fungsi KUA Tak Perlu Diubah, Apalagi Tempat Nikah Semua Agama

Fungsi KUA Tak Perlu Diubah, Apalagi Tempat Nikah Semua Agama
Dedi Iskandar Batubara (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara menilai, usulan Menteri Agama (Menag) bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tempat nikah semua Agama tak perlu diubah. Pasalnya, sejauh ini sudah berjalan dengan baik dan tidak ada yang protes, apalagi dari agama lain.

"Saya melihat selama ini fungsi dan tugas KUA tersebut sudah berjalan dengan baik, jadi tak perlu lagi diubah, apalagi wacana tempat nikah semua agama," kata Dedi Iskandar saat ditanya ketika bertolak dari Bandara Kualanamu, Senin (4/3).

Kata senator Sumut ini, apalagi fungsi dari KUA di kecamatan itu perpanjangan tangan dari kantor urusan agama yang menjalankan sebahagaian dari tugas-tugas pelayanan Kementerian Agama, utamanya layanan bagi umat islam. Termasuk nikah, rujuk, talak, dan lainnya.

Bahkan, sejak KUA dibentuk sekitar tahun 50-an, berjalan cukup baik dan tak pernah ada masalah. “Agama lain saya kira juga tidak pernah mempersoalkan, dan mereka juga punya norma dan ketentuan kalau membuat acara pernikahan. Misalkan, ada acara pemberkatan di gereja kalau beragama kristen. Begitu juga agama hindu dan budha berada di kuil sesuai dengan keyakinannya.”

“Jadi maksud saya menteri agama juga tidak perlu pusing-pusing kali memikirkan sesuatu yang selama ini sudah berjalan bagus, maksimalkan saja fungsi KUA itu, toh selama ini tidak ada juga penolakan dari agama lain. Tak juganya mereka menuntut harus juga ada kantor urusan agama mereka ada di KUA. Walaupun sebenarnya fungsi agama-agama lain dengan KUA itu tidak seperti agama islam,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, islam ini semua serba diatur peribadatan, baik yang maqhdo, muamalah serta lainnya, semua diatur. “Bagi saya sederhana saja, tingkatkan saja pelayanan keagamaan yang selama ini sudah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, KUA biarkan saja berjalan seperti yang sekarang ini.”

Kalaupun mau diakomodir soal pencatatan pernikahan, selama ini sudah ada pencatatan masing-masing agama, kalau di kristen catatan sipil juga ditangani negara, serta agama lainnya. Jadi tak terlalu penting membahas persoalan ini.

“Lebih bagus Kemenag membahas pelayanan haji yang sudah di depan mata, misalkan bagaimana kualitas peningkatan pelayanan jemaah haji, kemudian masa tunggu yang lama diselesaikan, sertifikasi guru-guru agama yang juga cukup banyak, tunjangan intensif guru-guru, para aktivis sosial di bawah Kemenag, bilal mayit, nazir masjid yang butuh kesejahteraan, saya kira ini yang paling urgen diurus ketimbang mewacanakan sesuatu hal yang selama ini sudah berjalan bagus," pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi