Kekerasan Psikis Paling Mendominasi Dalam KDRT

Kekerasan Psikis Paling Mendominasi Dalam KDRT
Koordinator Program Advokasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Hapsari, Sri Rahayu (kedua dari kiri) saat memaparkan catatannya tentang kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap perempuan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari) menyimpulkan, meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga lebih dipengaruhi kekerasan psikis untuk merendahkan korban.

Dalam catatannya, kekerasan yang paling mendominasi adalah kekerasan psikis sebanyak 52 kasus atau 68 persen, fisik 21 kasus atau 28 persen, penelantaran 19 kasus atau 25 persen, ekonomi 11 kasus atau 10 persen dan seksual ada 6 kasus atau 8 persen.

"Kekerasan psikis sering kali dilakukan untuk merendahkan korban, baik melalui kata-kata kotor, bentakan, hinaan atau ancaman,” kata Koordinator Program Advokasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Hapsari, Sri Rahayu, Senin (24/2).

“Selain itu dapat pula berupa tindakan penelantaran dalam rumah tangga, pengabaian tunggu jawab, diskriminasi, pemaksaan pernikahan, ingkar janji, perselingkuhan, poligami ilegal dan perceraian sepihak. Dan ini adalah bentuk kekerasan 'tersembunyi' yang seolah-olah tidak terjadi, padahal jumlahnya mendominasi," tegas Sri.

Sri menjelaskan, dilihat dari usia, perempuan korban kekerasan juga berasal dari kalangan anak, remaja, hingga dewasa dengan rentang usia 5 sampai di atas 55 tahun. "Dari latar belakang pendidikan, korban paling banyak pendidikan formal tingkat SMP dan SMA masing-masing 27 orang atau 36 persen," jelasnya.

Sri mengungkapkan, ranah paling berisiko terjadinya kekerasan terhadap perempuan, yaitu pribadi atau personal. Di antaranya perkawinan, berupa KDRT sebanyak 69 kasus dari 76 kasus atau sebesar 92 persen dan dalam hubungan personal sebanyak 7 kasus atau sebesar 9 persen.

"Dari ranah personal ini, tidak sedikit mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

Sri menambahkan, pelakunya orang yang cukup dikenal korban, seperti suami, ayah, teman, sepupu, tetangga, guru, dosen, hingga mantan pacar.

Dalam kasus kekerasan yang ditangani Hapsari, pelaku terbanyak, yakni suami dengan jumlah 52 kasus atau 68.4 persen berupa KDRT, mantan suami atau pacar sebanyak 8 kasus berupa kekerasan dalam pacaran (KDP) dan tetangga 8 kasus berupa pelecehan seksual.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi