Patuhi Kode Etik Jurnalistik Untuk Hindari Jerat Hukum

Patuhi Kode Etik Jurnalistik Untuk Hindari Jerat Hukum
Agoez Perdana (kanan) bersama pengurus Pers Mahasiswa Kreatif Unimed (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pers Mahasiswa Kreatif Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar pelatihan jurnalistik tingkat dasar kepada calon kru dengan materi Kode Etik Jurnalistik, Senin (24/2).

Dalam pelatihan ini mereka menghadirkan pemateri Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumatera Utara, Agoez Perdana.

Pada kesempatan itu Agoez menekankan pentingnya memahami dan mematuhi kode etik kepada calon jurnalis muda Pers Mahasiswa Kreatif.

"Kode Etik Jurnalistik berfungsi sebagai rambu-rambu bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kepatuhan pada kode etik akan menciptakan kredibilitas di mata publik, sehingga publik akan percaya pada apa yang ditulis, dilihat, dan didengarnya," kata Agoez Perdana dalam keterangan diterima Analisadaily.com, Selasa (25/2).

Agoez juga mengingatkan, pentingnya mematuhi kode etik untuk menghindari jeratan hukum terkait pemberitaan. Antara lain jurnalis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, pencemaran nama dan pembunuhan karakter.

Selain itu, jurnalis harus selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya, dan tidak boleh mencampuradukkan fakta dan opini.

"Belakangan ini jeratan hukum kerap menimpa jurnalis lewat pasal 27 ayat 3 terkait muatan penghinaan/pencemaran nama baik dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Agoez yang juga ahli pers dari Dewan Pers.

Menurutnya, sesuai antara MoU Polri dengan Dewan Pers dalam kasus yang melibatkan pers akan ditangani oleh Dewan Pers. Dan biasanya hal utama yang akan diperiksa adalah, apakah beritanya sudah memenuhi ketentuan seperti diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

"Sepanjang jurnalis tersebut telah mematuhi dan melaksanakan kode etik dalam membuat pemberitaan, maka akan mendapat perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Agoez yang merupakan alumni Amerika Serikat lewat program International Visitor Leadership Program (IVLP).

Dalam kesempatan itu, Pemimpin Umum Pers Mahasiswa Kreatif, Tommy Lumban Tobing, didampingi Kepala Litbang Fitri Chirani mengatakan, pelatihan jurnalistik tingkat dasar diadakan untuk menyiapkan calon jurnalis muda agar paham dengan kode etik jurnalistik.

"Ada pun peserta dalam pelatihan ini adalah calon kru baru angkatan 32 Pers Mahasiswa Kreatif. Harapannya para calon kru baru lebih siap menjadi jurnalis muda yang profesional dan memahami dunia jurnalistik lebih baik," pungkas Tommy.

(RZD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi