Syamsul Fitri Didakwa Pungut Rp 2,1 Miliar Untuk Dzulmi Eldin

Syamsul Fitri Didakwa Pungut Rp 2,1 Miliar Untuk Dzulmi Eldin
Syamsul Fitri menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (2/3) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Syamsul Fitri (38) yang merupakan terdakwa kedua kasus suap terhadap Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/3).

Dalam sidang perdana itu Syamsul didakwa memungut uang suap dari para pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan ini didakwa telah melakukan atau turut serta menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2.155.000.000 (2,1 miliar) dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat eselon II Pemko Medan.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Ahmad Hidayat Nurdin di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis.

Syamsul disebut melakukan perbuatan itu di sejumlah lokasi sejak Juli 2018 hingga Oktober 2019. Uang yang dia pungut diberikan kepada Dzulmi Eldin. Padahal dia mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut untuk mempertahankan posisi pejabat yang dia mintai uangnya.

Syamsul mendapat arahan dari Dzulmi Eldin untuk meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemko Medan. Dia pun menindaklanjuti dengan meminta uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Isa Ansyari, dan pejabat lainnya ketika ada kebutuhan Dzulmi Eldin yang tidak tertera dalam anggaran.

Isa Ansyari dan para kepala OPD atau pejabat lainnya memberikan uang secara bertahap kepada Dzulmi Eldon melalui Syamsul.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Dzulmi Eldin yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 2.155.000.000," ucap Ahmad Hidayat.

Uang itu diterima dari Isya Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S Lubis (Kadis Perhubungan) dan Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan).

Kemudian dari Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga) dan Damikrot (Kadis Perdagangan).

Selanjutnya dari Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), M. Sofyan (Kasatpol PP), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat), Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), serta Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).

Pemberian uang itu dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan posisi mereka.

Setelah mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi karena terdakwa tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan pada dakwaan.

Perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Walikota Medan, Dzulmi Eldin dan beberapa orang lainnya pada Selasa 15 Oktober 2019 hingga Rabu 16 Oktober 2019 dini hari.

Dzulmi Eldin Isa Ansyari dan Samsul Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka. Isa telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi