Terbukti Nyuap Eldin, Isa Ansyari Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Nyuap Eldin, Isa Ansyari Divonis 2 Tahun Penjara
Kadis PU non-aktif Kota Medan, Isa Ansyari, menjalani sidang di PN Medan, Kamis (27/2) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) non-aktif Kota Medan, Isa Ansyari, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti bersalah menyuap Walikota Medan, Dzulmi Eldin, sebesar Rp 530 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Ansyari berupa pidana penjara 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis di PN Medan, Kamis (27/2).

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dengan menuntut 2 tahu enam bulan penjara.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Isa Ansyari 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa menerimanya, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan konsultasikan dengan pimpinan," ujar JPU KPK, Iskandar.

Untuk diketahui, persidangan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Walikota Medan, Dzulmi Eldin, pada Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari.

Dzulmi Eldin, Isa Ansyari dan Samsul Fitri Siregar, (Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan) dijadikan sebagai tersangka. Sejauh ini baru Isa yang diadili.

Sesuai dakwaan, Isa memberi suap bersama Samsul dengan maksud agar Dzulmi Eldin mempertahankan jabatan Isa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.

Perkara ini bermula pada 6 Februari 2019 saat Isa diangkat dan dilantik menjadi Kepala Dinas PU. Dia pun mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420 miliar.

Dalam mengelola anggaran Dinas PU itu, sejak Maret 2019 terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah. Agar dianggap loyal kepada wali kota, Isa kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin menggunakan uang yang diperolehnya itu.

Pada Maret 2019, Samsul yang merupakan orang kepercayaan Dzulmi Eldin menemui Isa di Hotel Aston Medan. Dia meminta bantuan uang kepada terdakwa, apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Wali Kota Medan yang tidak ditanggung APBD (dana non-budgeter). Sebagai bentuk loyalitas, Isa menyanggupinya.

Samsul kemudian menyampaikan kebutuhan operasional Walikota Medan. Terkait itu, Isa menyerahkan uang masing-masing Rp 20 juta untuk Dzulmi Eldin, pada Maret, April, Mei, dan Juni 2019.

Isa juga menyanggupi untuk membantu menutupi kebutuhan dana operasional Dzulmi Eldin yang akan menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 'Program Sister City' antara kota Medan dengan Kota Ichikawa, di Jepang. Rombongan dari Medan berkunjung ke Negeri Sakura pada tanggal 15 sampai 18 Juli 2019.

Rombongan yang berangkat terdiri dari: Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar Lubis, Suherman, T Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent, dan Amanda Syaputra Batubara. Keberangkatan mereka difasilitasi Erni Tour & Travel, Jalan Brigjen Katamso.

Pada Juni 2019, Samsul melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang itu. Angkanya Rp1,5 miliar, sedangkan alokasi APBD Kota Medan hanya Rp500 juta. Padahal pihak travel saat itu sudah meminta uang muka sebesar Rp800 juta.

Samsul kemudian melaporkan masalah itu kepada Dzulmi Eldin. Orang nomor satu di Pemkot Medan itu memerintahkannya untuk meminta bantuan dana kepada Iswar S yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan dan Suherman yang merupakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam rombongan ke Jepang. Selain itu, dia juga diperintahkan memintanya kepada Isa.

Setelah mendapat perintah, pada awal Juli 2019, Samsul bersama stafnya Andika Suhartono, menemui Isa di ruang kerjanya. Dia menyampaikan kebutuhan dana operasional Wali Kota Medan untuk kunjungan ke Jepang sebesar Rp 200 juta. Terdakwa menyanggupinya.

Keesokan harinya, Isa menyerahkan Rp 200 juta kepada Andika untuk diberikan kepada Dzulmi Eldin. Penyerahan uang dilakukan di rumahnya di Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25, Sitirejo, Medan Amplas.

Andika kemudian menukarkan uang itu menjadi mata uang Yen di Money Changer Gembira. Selanjutnya uang diserahkan kepada Samsul di ruang kerjanya pada 14 Juli 2019. Penyerahan uang dalam bentuk Yen itu pun dilaporkan kepada Dzulmi Eldin di rumah dinasnya.

Dilaporkan pula uang yang diberikan kepala OPD lainnya berjumlah sebesar Rp 800 juta. Dzulmi Eldin meminta Samsul untuk menyimpan dan mempergunakannya selama kunjungan di Jepang.

Setelah pelaksanaan kunjungan ke Jepang selesai, sekitar bulan Oktober 2019, Dzulmi Eldin dan Samsul mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik Erni Tour & Travel bahwa mereka masih berutang Rp 900 juta.

Atas informasi itu, Dzulmi Eldin memerintahkan Samsul meminta tambahan dana kepada Iswar Lubis dan Suherman serta Kepala OPD lainnya, termasuk Isa.

Rinciannya uang yang diminta sebagai berikut, Suherman diminta Rp 200 juta, Iswar Lubis Rp 200 juta, Isa Rp 250 juta, dan Benny Iskandar (Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Rp 250 juta, Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan) Rp100 juta, dan Edwin Effendi (Kepala Dinas Kesehatan) Rp 100 juta.

Kemudian pada Selasa (15/10), sesuai permintaan, Isa mentransfer Rp 200 juta melalui rekening Bank BCA milik Mahyudi yang merupakan ayah kandung M Aidil Putra Pratama (ajudan Eldin). Samsul kemudian memerintahkan agar Aidil menarik tunai itu dan menyerahkannya kepada Sultan Sholahuddin untuk disimpan dalam brankas protokoler, sebagai dana nonbudgeter operasional Walikota, di Kantor Pemerintah Kota Medan.

Di hari yang sama, sekitar pukul 15.50 WIB, Isa dihubungi Andika Suhartono menanyakan kekurangan Rp 50 juta. Dia kemudian meminta Andika untuk datang ke rumahnya untul mengambil kekurangan uang itu.

Andika datang ke rumah Isa pada pukul 20.30 Wib. Dia mengendarai mobil Avanza silver BK 102 BL. Terdakwa menyerahkan kekurangan uang sebesar Rp 50 juta kepadanya. Beberapa waktu kemudian Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri ditangkap oleh petugas KPK. Tidak beberapa kemudian Isa Ansyari pun menyusul menjadi tersangka oleh KPK.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi