Sidang Eldin, Saksi Mengaku Aktif Minta Uang Kepada Kadis

Sidang Eldin, Saksi Mengaku Aktif Minta Uang Kepada Kadis
Para saksi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sidang kasus suap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi. Sidang yang digelar secara teleconference dihadiri terdakwa Dzulmi melalui layar monitor, Senin (6/4).

Persidangan di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan dan dipimpin Majelis Hakim, Abdul Azis. Jaksa penuntut menghadirkan tujuh orang saksi dan terdiri dari sejumlah pihak di antaranya Sekda Pemko Medan, Protokoler dan ajudan Walikota Medan non aktif, rekanan proyek kedinasan hingga perusaha travel langganan Pemko Medan.

Dalam kesaksian Syamsul Fitri, Kasubbag Protokol Pemko Medan, ia aktif meminta uang dengan berbagai cara dari para Kadis dan OPD dalam kasus suap Eldin.

Salah seorang saksi bernama Andika yang merupakan protokoler bertugas sebagai ajudan Walikota Medan mengaku, ia beberapa kali menerima uang dari 10 orang Kadis/OPD atas perintah Syamsul Fitri sebagai Kasubag Protokoler Pemko Medan ketika itu.

Nominal uang yang diterimanya atas perintah Syamsul bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp200 juta. Uang itu diterima melalui beberapa tahap yang juga bervariasi sesuai kemampuan masing-masing Kadis yang memberikan.

"Benar pak, ada beberapa kali atas perintah Syamsul Fitri. Ada 10 orang yang saya terima pemberiannya, nominalnya uangnya bervariasi mulai Rp5 juta sampai Rp200 juta. Itu juga melalui beberapa tahap yang berbeda dari masing-masing memberi," ujar Andika menjawab pertanyaan Jaksa, Zainal.

Kepada para Kadis yang ditagih pemberiannya Andika mengaku hanya menjalankan perintah Syamsul fitri.

"Anda rasa kenapa uang itu diberikan para Kadis ini atas permintaan Syamsul Fitri,” tanya Jaksa, Zainal Abidin merespon pengakuan Andika.

"Saya tidak tau pak, saya pikir Kadis-kadis itu mau ngasih uang itu karena Syamsul Fitri yang biasa dampingi Walikota," ucap Andika.

Saat ditanya di mana uang pemberian para Kadis itu biasanya disimpan, Andika menjawab, Syamsul biasanya menyimpan uang pemberian di sebuah brankas yang di simpan di ruang kerja Protokoler.

Pada saat itu, Andika bahkan mengaku sempat membuang uang sebesar Rp 150 juta yang didapat dari dua Kadis karena panik saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan.

Pernyataan hampir serupa disampaikan saksi lain, Aidil, yang juga Eldin 2017, mengaku, mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kadis dan OPD sejumlah Rp1.2 Miliar yang ditargetkan Syamsul Fitri untuk kepentingan Eldin.

Disebutkannya, apabila dalam perjalanan dinas luar rombongan Eldin kekurangan biaya operasional, Syamsul menelpon para Kadis dan meminta bantuan uang yang kemudian ditransfer dan diambil Aidil.

Aidil menyampaikan, Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya juga pernah memberikan uang dengan total Rp 60 juta yang dimintakan Syamsul. Uang itu diterima melalui dirinya dan selanjutnya diberikan kepada Syamsul.

Rekaman riwayat percakapan Aidil dengan Kadis lain seperti Isya Ansari melalui telpon juga diputarkan jaksa di ruang persidangan.

Dalam percakapan itu, ia meminta uang itu kepada Isya Ansyari, Kadis PU atas perintah Syamsul. Uang itu kemudian diberikan Isya lewat Aidil sejumlah Rp 60 melalui dua tahap pengiriman.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi