Eldin Kepada Majelis Hakim: Kalau Sudah Habis, Melapor Lagi

Eldin Kepada Majelis Hakim: Kalau Sudah Habis, Melapor Lagi
Saksi menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Sidang kasus dugaan suap Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin, kembali digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang itu menghadirkan saksi dari kuasa hukum terdakwa, Senin (4/5).

Keterangan yang disampaikan Chandra Lubis di hadapan Majelis Hakim, Abdul Azis, bahwa benar ia yang mengambil gambar atau foto pembangunan rumah mewah di kawasan Medan Helvetia yang disebut milik Syamsul Fitri.

Dalam beberapa lembar foto yang memperlihatkan proses pembangunan rumah mewah itu, tercantum juga SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) yang bertuliskan atas nama Leni Agustina Rambe, istri Syamsul.

"Benar Pak Hakim, saya yang ambil foto itu kira-kira seminggu lalu. Saya nggak tau apa ada kaitannya dengan Eldin atau yang lain. Saya tau rumah itu dari om saya, Ilhamsyah," kata Chandra.

Kuasa Hukum Terdakwa Zulmi Eldin, Zunaidi Matondang menegaskan, foto yang diambil saksi merupakan foto pembangunan rumah Syamsul Fitiri, yang prosesnya mulai dilakukan sejalan dengan rentang waktu awal mula kasus tersebut terjadi.

"Nah, dari situ kita patut menduga, dalam kasus ini Syamsul lah yang berperan memanfaatkan situasi untuk meminta uang kepada para kepala dinas. Pembangunan rumah atas nama, Leni Agustina Rambe itu juga kalau dilihat proses pembangunannya sejalan dengan kasus ini mulai bergulir," ujar Zunaidi.

Dalam proses persidangan yang dilanjutkan dengan keterangan terdakwa itu, terdakwa mengaku, baik Kadis maupun Syamsul tidak pernah melaporkan adanya mengenai permintaan uang.

Begitu juga sebaliknya, ia tidak pernah mempertanyakan soal permintaan uang itu kepada Kadis atau Syamsul.

"Tidak pernah saya mempertanyakan, Yang mulia. Kadis ataupun Syamsul tidak pernah saya tanya mengenai uang itu," ujar Dzulmi.

Selain itu, Eldin juga mengaku tidak pernah mengetahui ke mana saja uang operasional sebesar Rp160 selama sebulan itu dipergunakan para ajudan maupun Syamsul sebagai Kasubbag Protokoler.

"Saya kurang tau kalau soal ke mana saja uang itu digunakan, setahu saya, kalau sudah habis melapor lagi," sambung Eldin.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada, Kamis (14/5) dengan agenda tuntutan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi