Dzulmi Eldin Jalani Sidang Pada 5 Maret 2020

Dzulmi Eldin Jalani Sidang Pada 5 Maret 2020
Juru Bicara PN Medan, Oyong, saat memberikan keterangan, Rabu (26/2) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri Medan langsung menetapkan majelis hakim dan menjadwalkan persidangan Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin usai menerima pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/2).

Juru Bicara PN Medan, Oyong mengatakan, pengadilan menetapkan persidangan perdana Dzulmi Eldin, Kamis (5/3).

"Iya benar sudah kita terima dari Penuntut Umum KPK berkas atasnama tersangka Dzulmi Eldin siang tadi. Kita juga sudah menetapkan jadwal sidang pada tanggal 5 Maret 2020," kata Oyong, Rabu (26/2).

Selain itu, Pengadilan Negeri Medan juga telah menetapkan tiga orang majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut.

"Ketua majelis dihunjuk bapak Abdul Aziz, dia dibantu Ahmad Sayuti dan Eliyas Silalahi. Mereka juga sebelumnya ditetapkan menjadi majelis hakim atas nama terdakwa Samsul Fitri Siregar," ucap Oyong.

Meski yang bakal disidang merupakan orang nomor satu di Kota Medan, namun pengadilan, kata Oyong, tidak akan memberikan pengamanan khusus.

"Kalau dari pengadilan tidak ada, semua sama. Kalo pengamanan khusus jika ada indikasi atau eskalasi yang menganggu keamanan sidang. Sejauh ini tidak ada," terang Oyong.

Sebelumnya tim jaksa KPK, Senin (25/2) pukul 13.40 WIB melimpahkan berkas perkara tindak pidana suap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi