Menyaru Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Menyaru Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu
Polisi saat memeriksa pengedar sabu-sabu, Selasa (3/3) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun - Personel Unit Reskrim Polsek Parapat menangkap HS, warga Dusun Pasar Jepang, Kelurahan Aji Bata, Kecamatan Aji Bata, Kabupaten Tobasa, Senin (2/3).

Pria berusia 35 tahun itu ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya diamankan 12 paket sabu, setelah dipancing keluar oleh polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Pelaku yang diamankan di Jalan Yosep Sinaga, Kelurahan Parapat, berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Polisi pun memancing HS dengan menyamar sebagai pembeli.

Dengan menentukan tempat pertemuan, pelaku terpancing dan mendatangi lokasi. Setibanya di tempat, pelaku menemui petugas yang sedang melakukan penyamaran.

Tanpa curiga pelaku datang menggunakan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor.

Begitu bertemu, polisi langsung menyergapnya, namun rekan yang memboncengnya langsung tancap gas meninggalkan Henrik. Selanjutnya ia diperiksa.

Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti berupa 12 paket narkoba jenis sabu sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah skop pipet, 1 buah mancis warna merah, 21 buah plastik klip, dan uang tunai senilai Rp 211 ribu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Parapat untuk proses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Parapat, AKP Irsol kepada wartawan membenarkan kasus tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Parapat, dan pelaku sendiri masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Irsol, Selasa (3/3).

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi