Pengendara Ugal-ugalan Dihukum Push-up

Pengendara Ugal-ugalan Dihukum Push-up
Patko 10.32 Sat Sabhara Polresta Banda Aceh, Minggu (8/3) dini hari, menertibkan balapan liar dan memberikan tindakan tegas berupa push-up kepada pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan (Anaisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Patroli Kota (Patko) 10.32 Sat Sabhara Polresta Banda Aceh, Minggu (8/3) dini hari menertibkan balapan liar dan memberikan tindakan tegas berupa push-up kepada pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan, serta menggunakan nomor polisi tidak sesuai ketentuan.

Saat personel Sat Sabhara Patko10.32 melakukan patroli menjelang dini hari, didapati para pemuda mengendarai sepeda motor ugal-ugalan dan memakai nomor polisi palsu bertuliskan 'JANDA MENDEKAT'.

Kasat Sabhara Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, tugas pokok pihaknya adalah pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.

“Kita mendapatkan para pemuda dengan sepeda motornya melakukan balapan liar dan Nopol terpasang tidak sesuai peruntukan,” ujar Yusuf Hariadi.

Saat ini penampakan anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor cukup mudah dilihat, terutama di pemukiman penduduk di Banda Aceh. Perilaku melanggar aturan itu masih ditambah kebiasaan tidak mengenakan perangkat keselamatan berkendaraan seperti helm dan berboncengan lebih dua orang.

Sejumlah alasan seperti mengendarai hanya untuk jarak dekat, tidak ada polisi yang berpatroli, lebih cepat ke tujuan atau hanya alasan kebanggaan karena anak ada sepeda motor, menjadi pembenaran.

“Padahal selain melanggar aturan, sepeda motor juga tidak dirancang untuk fisik anak,” sebutnya.

Yusuf juga mengimbau seluruh pengguna kenderaan bermotor, agar tidak melakukan balapan liar yang akan menyebabkan kecelakaan dan juga memasang nomor polisi yang semestinya serta melengkapi surat kenderaan.

“Harapan kami kepada orang tua agar menyadari perbuatan anaknya melanggar hukum, berbahaya tidak hanya bagi diri anak, tetapi juga pengguna jalan lain," harapnya.?

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi