Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Jhonson Tambunan saat akan meninggalkan kantor Kejari Siantar, Kamis (12/3) (Analisadaily/Franscius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Eks Kepala Dinas PUPR Kota Siantar, Jhonson Tambunan dipanggil Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Pemanggilan sudah berlangsung sejak Rabu (11/3/) hingga Kamis (12/3/).
Selain Jhonson, PPK dan PPTK juga dimintai keterangan atas pemanggilan. Di samping Kejari Siantar, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melakukan pemeriksaan.
Kedatangan Kejagung tak lain karena menerima pengaduan tentang pembangunan ringroad di kawasan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar.
Pengaduan itu terkait tender proyek pada pembangunan ringroad senilai Rp 9 milyar yang pekerjanya langsung ditunjuk PUPR.
Atas dugaan penyimpangan itu, Kejagung tak hanya memeriksa Jhonson serta PPK dan PPTK, tetapi juga TP4D Kejari Siantar turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang Kajari Siantar Herrus Batubara.
Ditemui saat akan meninggalkan kantor Kejari Siantar, Jhonson tak banyak berkomentar. Dia mengaku, kedatangannya untuk bertemu Kaur TU Kejari Siantar M Muchlis.
"Mau jumpa Pak Muchlis aja," kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan itu sambil terus berjalan.
Ditanya soal dugaan penyimpangan pada proyek ringroad, Jhonson tidak membenarkannya. "Nggak ada. Nggak ada. Jumpa Pak Muchlis aja," ujarnya lagi.
Sementara itu, M Muchlis membantah pertemuannya dengan Jhonson. "Urusan apa aku sama dia?," tegas Muchlis singkat.
(FHS/CSP)