Kejari Siantar Hentikan Laporan Pengaduan KONI Periode 2016-2020

Kejari Siantar Hentikan Laporan Pengaduan KONI Periode 2016-2020
Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menyebutkan pihaknya menghentikan pemeriksaan perkara tentang laporan pengaduan (Lapdu) KONI periode 2016-2020.

Penghentian dilakukan setelah memeriksa dan memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan, tidak ada ditemukan kerugian negara ataupun perbuatan melawan hukum.

Hal itu dikatakan Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia melalui telepon seluler, Senin (3/5). Pihaknya masih sebatas melakukan pulbaket dan puldata (pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data).

"Pemeriksaan dalam kasus ini dinyatakan ditutup, pasca tim Intel memeriksa dan mempunyai sejumlah keterangan," ucap BAS.

Demikian juga hasil yang disampaikan inspektorat, jika dalam laporan pengaduan tersebut tidak ada ditemukan indikasi kerugian negara.

Lebih lanjut dijelaskan, pascamenerima laporan pengaduan tersebut, pihak kejaksaan bidang intelijen berdasarkan sprinops telah memintai sejumlah permintaan keterangan. Termasuk pelapor yakni beberapa pengurus pengcab (renang, bulutangkis, catur dan atletik).

Tim Intel juga telah meminta keterangan pengurus KONI Siantar periode 2016-2020 dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pemko Siantar. Dari hasil tersebut tidak ada ditemukan perbuatan melanggar hukum yang mengarah terjadi indikasi kerugian negara.

Sebelumnya, beberapa Pengcab telah melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan pengurus KONI Siantar periode 2016-2020. Adanya kejanggalan LPJ dana keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, namun ternyata hasil pemeriksaan diperoleh adanya data pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Dana digunakan bukan untuk kepentingan atlit, melainkan lebih banyak digunakan untuk perjalanan dinas, dalam hal ini pihak kejaksaan menjelaskan dana hibah yang diberikan pemko tidak secara rinci menjelaskan penggunaan dana hibah yg diberikan kepada KONI.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi