Sidang di PN Kisaran Kemungkinan via Telekonferensi

Sidang di PN Kisaran Kemungkinan via Telekonferensi
Humas PN Kisaran, Miduk Sinaga (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Di tengah pandemi virus corona COVID-19, membuat sejumlah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang sudah terjadwal tidak bisa dibatalkan. Sidang kemungkinan digelar dengan cara telekonferensi yang saat ini sedang dikaji Kajaksaan Asahan, Batubara, Lapas, dan PN Kisaran.

Ketua PN Kisaran, Ulina Marbun, melalui Humas, Miduk Sinaga mengatakan, ada beberapa sidang yang sudah terjadwal tidak bisa dibatalkan. Dari hasil rapat yang dihadiri ketua PN Kisaran, Kejaksaan Asahan, Batubara dan Kalapas Labuhan Ruko Batubara belum diketahui.

"Hasil rapat yang dihadiri Ketua PN Kisaran belum saya terima," ungkap Miduk Sinaga, Jumat (27/3).

Disinggung mengenai sidang dengan cara telekonferensi, dirinya menjelaskan untuk sidang menggunakan telekonferensi harus terlebih dahulu dikaji oleh PN Kisaran, Kejaksaan Asahan, Batubara, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Panesehat Hukum (PH).

"Kami harus mengkaji dulu soal sidang telekonferensi, karena ada beberapa fasilitas yang harus dilengkapi seperti sarana prasarana di PN Kisaran, Kejaksaan Asahan, Batubara, Lapas dan PH," ungkapnya.

Miduk Sinaga menyampaikan penyebaran virus COVID-19 yang membahayakan membuat pimpinan PN Kisaran bersama Kajari Asahan, Kajari Batu Bara dan Kalapas Labuhan Ruko telah melakukan rapat korrdinasi untuk membahas teknis persidangan ke depan.

Saat ini PN Kisaran menerima surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) nomor 1 tahun 2020 dimana dalam surat edaran tersebut meminta untuk menginstruksikan kepada jajaran di bawahnya supaya menjaga dan mencegah penyebaran virus tersebut, sehingga PN Kisaran saat ini melakukan upaya pencegahan COVID-19 di lingkungannya.

"PN Kisaran tetap melaksanakan sidang yang sudah terjadwal sebelumnya sesuai dengan kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Kita tetap update setiap instruksi dari Pemerintah dan MA terkhusus pelaksanaan sidang secara telekonfrensie bagi pencari keadilan," ujarnya

Sedangkan surat edaran dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menyarankan semua sidang ditunda perpanjangan penahanan, tapi apabila penahanan bagi terdakwa tidak bisa diperpanjang atau tidak bisa ditunda maka sidangnya boleh dilakukan melalui telekonferensi.

"Saat ini kami sedang menyesuaikan surat edaran dari MA dan Menkumham, apakah kami bisa melakukan sidang dengan cara telekonferensi atau tidak, ini masih lagi dirapatkan," tandas Miduk Sinaga.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi