Sujud Syukur Napi Lapas Siborongborong Hirup Udara Bebas

Sujud Syukur Napi Lapas Siborongborong Hirup Udara Bebas
Napi Lapas Siborongborong hirup udara bebas (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Siborongborong - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), akan membebaskan sebanyak 63 narapidana (napi) dalam waktu dekat.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Siborongborong, M Pitra Jaya Saragih menjelaskan, pembebasan terhadap 63 napi sesuai peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19.

"Kita akan membebaskan, diperkirakan sebanyak 63 napi sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," katanya, Jumat, (3/4).

Proses pembebasan terhadap 63 napi dilakukan secara bertahap, dan harus telah memenuhi syarat-syarat proses asimilasi.

Tahap I tanggal 2 April 2020 sebanyak 3 orang. Tahap II tanggal 3 April 2020 sebanyak 24 orang. Sedangkan tahap III sebanyak 36 orang masih dalam pengusulan.

Apabila nantinya para napi yang telah dibebaskan ini melanggar syarat khusus, akan diberikan sanksi berupa kembali lagi menjalani sisa pidananya di Lapas. Sedangkan bagi napi yang berkelakukan baik, dengan sendirinya bebas.

"Bagi yang melanggar akan menjalani sisa pidana kembali ke Lapas. Sedangkan yang berbuat baik dan tidak melanggar akan bebas dengan sendirinya," terangnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi