Polrestabes Medan Amankan Komplotan Geng Motor

Polrestabes Medan Amankan Komplotan Geng Motor
Komplotan geng motor diamankan (Anaisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Meskipun sudah dianjurkan pemerintah untuk berdiam diri di rumah mengantisipasi penyebaran COVID-19, namun tidak membuat komplotan geng motor yang ada di Kota Medan mematuhi aturan tersebut. Mereka masih saja melakukan konvoi dan membuat onar yang membuat masyarakat resah.

Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi adanya geng motor masih saja konvoi, langsung saja mengambil tindakan tegas dengan menangkapi puluhan anggota geng motor. Alhasil, 20 pemuda ditangkap beserta 23 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, terhadap 20 orang yang diamankan telah dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga.

"Sedangkan untuk 23 unit sepeda motor ini akan tetap kami tahan sampai masa tanggap COVID-19 dinyatakan usai," kata Irsan didampingi Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, di Mapolrestabes Medan, Senin (6/4).

Langkah ini diambil supaya memberi efek jera terhadap siapa saja, baik elemen masyarakat, kelompok pemuda atau geng motor yang tidak mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19. Masyarakat diimbau agar turut mendukung kebijakan pemerintah agar tetap berada di rumah saja.

"Kami akan lebih tegas lagi menindak kelompok pemuda atau geng motor yang melakukan konvoi demi kepentingan kelompoknya. Sayangi diri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran COVID-19," tegasnya.

Dari 23 unit sepeda motor dan 20 orang diamankan berasal dari, 3 unit sepeda motor beserta 3 orang hasil razia di wilkum Polsek Medan Kota, 5 sepeda motor beserta 5 orang hasil razia di wilkum Polsek Sunggal, 1 unit sepeda motor dari Polsek Medan Baru, 5 unit sepeda motor beserta 5 orang dari Polsek Helvetia, 7 unit sepeda motor dan 5 orang diamankan dari Polsek Medan Barat dan 2 orang beserta 2 unit sepeda motor diamankan dari Polsek Percut Sei Tuan.

Irsan juga mengimbau, selama masa tanggap COVID-19 dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar masyarakat Kota Medan tidak melakukan aktivitas yang tidak penting.

Di samping itu, Polrestabes akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang termasuk di dalamnya terkait dengan aktivitas geng motor terutama selama masa tanggap COVID-19.

"Terhadap orang yang diamankan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga," tandas Irsan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi