
IRT yang terjerat kasus jalani sidang online. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily, Medan - Kasus dugaan pemalsuan surat milik perusahaan, yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) muda sebagai pekerja outsourcing di PT SG Kawasan Industri Medan tahap II, mulai digelar Cabang PN Lubuk Pakam di Labuhandeli secara daring, Rabu (8/4) kemarin.
Melalui perwakilan kenalan dari pihak keluarganya, DS kemudian mengadukan masalah ini kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Deliserdang. Tujuannya agar bisa mendapatkan pesangon dari PT SG, dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan biaya hidupnya yang kondisinya kini kurang mampu. Namun untuk langkah mediasi pengajuan itu, pihak Disnakertrans meminta DS untuk menunjukkan surat bukti pernah bekerja dari PT SG tersebut. Melalui atasannya bernama MJ, akhirnya DS pun mendapatkan surat tersebut. Belakangan terkait keluarnya surat tersebut dipermasalahkan oleh pimpinan atau pemilik PT SG, yang menilai MJ sebagai atasan DS telah mengeluarkan surat palsu dan menyalahi wewenang. Sedangkan DS dituduh terlibat menggunakan dugaan surat palsu itu untuk kepentingan pribadi. Sehingga DS bersama manajer MJ pun ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan kasus ini pun bergulir di persidangan. Menurut penasehat hukum DS, tidak ada niat kliennya untuk melakukan tindak pidana merugikan nama baik PT SG, seperti yang disangkakan jaksa tersebut. Diharapkan surat pernah bekerja itu akan digunakan sebagai rekomendasi bagi DS agar bisa diterima bekerja di tempat lain. Ke depan pengacara LBH itu menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan hukum bagi DS, yang kini mendekam di penjara apalagi kondisi balitanya juga menyedihkan karena masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu.(BR)