Edarkan Narkoba, Seorang IRT di Deliserdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba, Seorang IRT di Deliserdang Ditangkap Polisi
Barang bukti yang disita dari pelaku (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Sat Narkoba Polresta Deliserdang menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berstatus janda beranak 3 berinisial Ju (39), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua Deliserdang. Dari tangannya, disita 22.06 gram narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain, yang dikonfirmasi Jumat (22/7) membenarkannya. "Ya, kita amankan seorang janda anak tiga diduga pengedar narkoba barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 22.06 gram," ucapnya.

Kata dia, pengungkapan tersebut berawal pada Kamis (21/7) pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7) yang pengakuannya narkoba didapat dari Ju.

"Sesampainya di lokasi yang dimaksud, benar saja petugas melihat tersangka sedang berada di dalam rumah, saat petugas mengetuk pintu rumah tersebut, ia langsung berusaha melarikan diri," tambah Kasat.

Sehingga, petugas dengan sigap membuka rumahnya kemudian mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Tersangka mengaku kepada petugas menjual sabu, lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan kepada petugas.

Pengakuan Ju, ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasat.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi