Analisadaily.com, Kisaran - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Efi Irwansyah Pane, menegaskan seluruh Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lingkungan DPRD pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diikuti maupun diliput wartawan. Rapat hanya dinyatakan tertutup apabila menyangkut kepentingan dan kerahasiaan pembahasan.
Hal itu disampaikan Efi menyikapi persoalan pembatasan akses wartawan dalam mengikuti kegiatan rapat di lingkungan DPRD Kabupaten Asahan.
Efi menjelaskan, penetapan rapat tertutup harus melalui persetujuan peserta rapat. Apabila rapat tidak dipimpin pimpinan DPRD, keputusan untuk menjadikannya tertutup harus terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD.
"Jika rapat dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD, pimpinan rapat dapat menyatakan rapat tertutup dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku," kata Efi Irwansyah Pane melalui handphone, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, penetapan rapat tertutup memiliki konsekuensi bagi seluruh peserta, termasuk pihak yang mengikuti jalannya rapat, yakni kewajiban menjaga kerahasiaan materi yang dibahas.
Terkait kejadian yang dialami sejumlah wartawan di PTPN IV Mandoge, Efi menilai perlu ada pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaksanaan rapat maupun kunjungan.
Politisi dari partai Golkar ini juga menjelaskan, apabila kegiatan tersebut merupakan kunjungan, kewenangan pengaturan akses berada pada institusi penyelenggara atau tuan rumah kegiatan.
Sementara untuk rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi B DPRD, selama ini tidak terdapat persoalan terkait keterlibatan wartawan dalam peliputan.
Efi menduga pembatasan yang terjadi kemungkinan disebabkan miskomunikasi antara pimpinan rapat dan wartawan. Sebab, ketika pimpinan rapat hanya mempersilakan pihak yang diundang memasuki ruangan, hal itu belum tentu berarti rapat dinyatakan tertutup.
Selain itu, keterbatasan kapasitas ruangan dan faktor kenyamanan juga dapat menjadi pertimbangan dalam mengatur jumlah orang yang diperbolehkan masuk. "Sepanjang rapat tidak dinyatakan tertutup, wartawan boleh mengikuti dan meliput jalannya rapat. Ketentuannya juga telah diatur dalam tata tertib alat kelengkapan DPRD," tegas Efi yang juga ketua Partai Golkar Asahan yang baru terpilih.
Ia berharap tidak terjadi kesalahpahaman antara DPRD dan insan pers, sehingga keterbukaan informasi serta fungsi pengawasan publik melalui pemberitaan tetap berjalan dengan baik.
(ARI/DEL)











