Minta Klarifikasi, DPRD Asahan Panggil Tiga Instansi

Minta Klarifikasi, DPRD Asahan Panggil Tiga Instansi
Ketua Komisi C DPRD Asahan, Parlindungan Panjaitan (kanan) saat memberikan keterangan, Rabu (14/4). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan akan menjadwalkan pemanggil Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Saat itu juga meminta klarifikasi terkait proses tender yang disinyalir melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Dalam waktu dekat ini pasti akan kita panggil, ini lagi menentukan jadwal pemanggilan," kata Ketua Komisi C DPRD Asahan, Parlindungan Panjaitan Nanang Syarial, Rabu (14/4).

Kata dia, adapun yang akan dipanggil yakni UKPBJ, Dinas PUPR dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

"Ada tiga instansi yang akan kita panggil untuk mendengarkan klarifikasi dari UKPBJ Asahan terkait tender proyek yang disinyalir melanggar Perpres tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, adanya ketidaksinkronisasi dokumen lelang yang dibuat oleh UKPBJ. Dan ditambah lagi pihak UKPBJ belum memberlakukan Peraturan Presiden (Pepres) RI nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kita sudah koordinasi dengan reka-rekan di Komisi C dan akan kita gelar RDP dalam bulan ini, karena sepengetahuan saya Perpres lebih tinggi dari pada surat edaran LKPP dan peraturan Menteri PUPR dan terkahir kenapa bisa terjadi salah ketik disitu ," ucap Sekretaris Partai Golkar Asahan itu.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi