Isi PAW, Dua Anggota DPRD Asahan Dilantik

Isi PAW, Dua Anggota DPRD Asahan Dilantik
Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH, MH mengambil Sumpah/Janji PAW anggota DPRD Kabupaten Asahan, serta mematuhi prokes Covid-19, Jumat, (11/12). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Dua orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Asahan dilantik serta pengambilan sumpah janji di aula DPRD Asahan Rambate Rata Raya Asahan, Jumat, (11/12). Kegiatan berlangsung dengan cara mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah.

Adapun Prokes Covid-19 yang patuhi seperti 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak aman agar tidak tertulat virus Corona serta melakukan pengecek suhu tubuh sebelum masuk kedalam gedung Rambate Rata Raya DPRD Asahan.

Adapun kedua anggota DPRD Asahan yang dilantik yakni Jansen Hisar Hutasoit yang menggantikan almarhumah Winarni Supraningsi dari partai PDI Perjuangan dan Ahmad Zulhanuddin menggantikan Henri Siregar dari Partai PKS yang mengikuti kontestan Pilkada.

Pelantikan itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap mengucapkan sumpah janji PAW anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan Tahun 2019-2024.

Baharudin Harahap menyampaikan, DPRD Kabupaten Asahan telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan atas nama dan Jansen Hisar Hutasoit.

Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW DPRD Asahan atas nama H. Ahmad Zulhanuddin.

Dia juga mengatakan, kami yakin dan percaya dengan saudara berdua pengalaman yang ada selama ini akan dapat dengan cepat memahami tugas pokok dan fungsi anggota DPRD serta hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD.

"Kami berharap dengan telah resminya saudara menjadi anggota DPRD Kabupaten Asahan akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Kabupaten Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD," ucapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas ke dua anggota DPRD PAW yang baru, maka kami merencanakan untuk mendapatkan Jansen Hisar Hutasoit, SH di komisi B dan Ahmad Zulhanuddin Komisi A. Dan hal ini di setujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan, Syahrul Efendi Tambunan, membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 yang memutuskan memberhentikan dengan hormat saudari Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA (Almarhum) dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Asahan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Asahan dan mengangkat saudara Jansen Hisar Hutasoit, SH sebagai Paw anggota DPRD Kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji, sebagai anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Selanjutnya dia juga membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 yang menimbang bahwa saudara H. Henri Siregar, SH telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/476/KPTS/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Serta Syahrul juga membacakan surat Keputusan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 188/0901 tanggal 2 November 2020 perihal PAW anggota DPRD Kabupaten Asahan, berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 220/PY.03.1-BA/1209/KPU-KAB/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW anggota DPRD Kabupaten Asahan hasil pemilihan umum tahun 2019 vide surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 2891/PY.03.1-SD/1209/KPU-Kab/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 perihal penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Asahan dari partai PKS atas nama H. Henri Siregar, SH dan surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Asahan nomor 161/K/SPAW/AB-01-PKS/IX/2020 tanggal 26 September 2020 perihal permohonan pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan asal PKS.

Menetapkan mengangkat saudara Ahmad Zulhanuddin, sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Sementara Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan selamat kepada saudara Jansen Hisar Hutasoit, dan saudara Ahmad Zulhanuddin, yang baru dilantik sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan, yang masing-masing menggantikan saudari Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 September 2020, serta saudara H. Hendri Siregar, SH yang mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Asahan, dikarenakan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Asahan.

Beliau juga mengatakan, perlu kita sadari bahwa pelantikan PAW ini bukanlah sekedar hanya melengkapi jumlah anggota dewan semata, akan tetapi semua itu muaranya adalah bagaimana agar jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan ini dapat berlangsung sebagaimana yang kita harapkan bersama, sejalan dengan adanya fungsi pengawasan dari lembaga Legislatif yang terhormat ini.

Di samping itu pelantikan ini juga merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, apalagi saudara adalah juga merupakan bagian dari masyarakat Asahan, sehingga kami yakin dan percaya saudara mengetahui dan memahami betul apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kabupaten Asahan ini.

"Oleh karena itu, harapan kami kiranya saudara dapat bekerjasama dengan semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri," ujar Surya.

Selanjutnya, Surya berharap, melalui interaksi dan kreasi yang saudara lakukan, dapat membawa nuansa baru dalam rangka lebih memperdayakan keberadaan lembaga ini.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhumah Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024, dan saudara H. Hendri Siregar, SH karya kakti berupa kebijakan yang telah diberikan selama ini akan tetap dikenang oleh masyarakat Asahan dan kepada saudara Jansen Hisar Hutasoit, dan saudara H. Ahmad Zulhanuddin sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Asahan.

"Kembali saya mengucapkan selamat semoga saudara dapat menjalin kerjasama yang lebih harmonis dengan anggota DPRD yang lain," ujarnya.

Pada kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH, MH mengambil Sumpah/Janji PAW anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang dilantik.

Hadiri dalam pelantikan tersebut yakni Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi