Nongkrong Sambil Transaksi Sabu di Warung Kopi, Pria Berinisial WAS Dibekuk Polisi Lewat Penyamaran (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Sebuah warung kopi yang terletak tepat di depan gerbang pabrik THS, Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, mendadak gempar pada Kamis malam, 22 Oktober 2025.
Lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi barang haram tersebut digerebek oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai, berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Erikson David bersama Kanit 1 Ipda Budi beserta personelnya, petugas menerapkan strategi penyamaran atau undercover buy untuk meringkus terduga pelaku.
Tak butuh waktu lama, seorang pria berinisial WAS (31) yang merupakan warga setempat muncul dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX dan langsung menghampiri petugas yang sedang menyamar di warung kopi tersebut guna melancarkan transaksi sabu.
Melihat gerak-gerik pelaku, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di tempat dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan secara teliti. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam sebuah bungkus rokok yang berada di saku celana belakang sebelah kiri.
Total barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,92 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti satu bal plastik klip transparan kecil kosong, selembar uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna abu-abu, dua buah pipet runcing atau skop, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5862 XBB yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat sekitar yang peduli terhadap lingkungan mereka.
"Penangkapan terduga pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya warung kopi di depan gerbang pabrik THS yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu dan untuk menindak lanjuti laporan tersebut Kasat Resnarkoba Sergai Erikson David, S.H., M.H., beserta Kanit 1 Ipda Budi bersama personil turut ke lokasi untuk melakukan strategi penyamaran (undercover buy)," kata AKP Bringin Jaya saat memberikan keterangan di Mako Polres Sergai pada Kamis (29/10/2026).
Usai diringkus dan digeledah, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman hukum lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian tidak lupa menyampaikan apresiasi sekaligus imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai agar tidak pernah ragu untuk segera memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika melihat, mendengar, atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya destruktif narkoba.
"Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut dan akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609," sebut Kasi Humas.
(BAH/RZD)