Kemenag Dukung Proses Hukum Oknum Guru Agama Diduga Cabuli Siswa SD di Namorambe (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Deliserdang - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deliserdang berkomitmen mendukung proses hukum pada oknum Guru SD di Namorambe yang diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan siswi yang saat ini sudah di tahan di Polresta Deliserdang.
"Kemenag Deliserdang mendukung proses hukum pada oknum Guru SD tersebut saat ini sudah ditangani Polresta Deliserdang," sebut Kakan Kemenag Deliserdang, Dr Saripuddin Daulay, kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Sesuai dengan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai tenaga honor dan mengusulkan mengenhentikan biaya tunjangan profesi guru yang bersangkutan.
“Hal ini juga sudah kita sampaikan pada Kakanwil Kemenag Sumatera Utara,” jelas Saripuddin Daulay.
“Sebab, kejadian ini persoalan serius bertentangan dengan nilai-nilai moral, etika integritas dan keteladanan yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap pendidikan khususnya pendidikan agama islam, serta mencederai kepercayaan masyarakat kepada dunia pendidikan serta institusi Kementerian Agama,” sambungnya.
Kemenag mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang telah berlangsung, mengedepankan perlindungan terhadap korban, serta memastikan tidak adanya toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Polresta Deliserdang menetapkan oknumguru honorer Sekolah Dasar (SD) inisial MJ (36) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, menjadi tersangka pencabulan. Total siswa yang menjadi korban berjumlah 8 orang.
MJ ditahan di Mapolresta Deliserdang. Ia disangkakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
(KAH/RZD)