IRT Nyambi Jurtul Togel Ditangkap Polsek Batangkuis

IRT Nyambi Jurtul Togel Ditangkap Polsek Batangkuis
Tersangka diamankan di Polsek Batangkuis (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batangkuis - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga nyambi sebagai juru tulis (jurtul) perjudian tebak angka jenis togel/Hongkong, ditangkap Polsek Batangkuis.

Tersangka diketahui berinisial RES (41) warga Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

"Ya, kita tangkap seorang IRT. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk tindak lanjut penyelidikan," kata Kapolsek Batangkuis, AKP Syahrizal, Rabu (25/10).

Kata dia, dari tangan tersangka diamankan HP Android berisikan pesanan angka tebakan, kertas bertuliskan angka-angka tebakan, dan uang tunai diduga uang taruhan Rp 416 ribu.

Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan di daerah itu beredar judi Togel. Tim Opsnal Reskrim Polsek Batangkuis yang melakukan penyelidikan, selanjutnya menangkap RES.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, RES menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batangkuis dan dijerat melanggar Pasal 303 KUHPidana.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi