Jelang Ramadan, Bahan Kebutuhan Pokok di Sumut Cukup

Jelang Ramadan, Bahan Kebutuhan Pokok di Sumut Cukup
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Zonny Waldi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pastikan ketersediaan bahan pokok dalam menyambut bulan suci Ramadan sekaligus Idul Fitri 1441 H secara umum cukup. Bahkan ada beberapa komoditas yang surplus ketersediannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Zonny Waldi, saat memberikan keterangan pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumut, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Rabu (22/4).

“Ketersediaan bahan pokok Sumut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan sekaligus Idul Fitri 1441 H, kami melaporkan secara umum, dalam keadaan yang cukup. Bahkan untuk beberapa komoditas kita mengalami kelebihan,” kata Zonny.

Zonny memaparkan jumlah ketersediaan bahan pokok. Untuk beras, Sumut memiliki pasokan 653 ribu ton dengan kebutuhan 153 ribu ton per bulan. Menurutnya pasokan tersebut cukup hingga 3 bulan ke depan.

Begitu pula dengan cabai merah yang saat ini tersedia kurang lebih 48 ribu ton, sementara kebutuhan Sumut sebanyak 4.300 ton per bulan. Untuk daging ayam ras ada stok 11 ribu ton, sementara kebutuhan hanya 7.000 ton per bulan.

Untuk daging sapi, Sumut memiliki 1.350 ton dengan kebutuhan 1.128 ton per bulan. Telur ayam tersedia 21 ribu ton dengan kebutuhan 8.000 ton per bulan. Tepung terigu tersedia 21 ribu ton dengan kebutuhan hanya 3.000 ton per bulan.

Kemudian, untuk pengendalian harga dan menjaga pasokan di pasar, kata Zonny, Pemprov Sumut akan mengadakan operasi pasar untuk gula pasir sebanyak 1 ton di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Medan, sehingga gula pasir dengan merk Raja Lebah dijual seharga Rp 12.500 per kilogram.

Jika masyarakat menemukan gula pasir merk Raja Lebah dijual lebih dari Rp 12.500 per kilogram dipersilahkan melapor kepada Disperindag atau Satgas Pangan Sumut.

“Jadi apabila orang main-main dengan gula merk Raja Lebah, hukumnya pidana,” terang Zonny.

Selain itu, Zonny menuturkan agar masyarakat tidak menimbun atau membeli komoditas pangan secara berlebihan, sehingga ketersediaan bahan pokok di pasaran tidak terganggu.

“Saya mengajak kita semua terutama pedagang untuk tidak menimbun bahan pokok di Sumut, karena menimbun bahan pokok ini melanggar hukum dan bisa dipidana,” tuturnya.

Zonny juga mengimbau para pedagang yang berjualan di pasar agar senantiasa menggunakan alat pelindung kesehatan seperti sarung tangan dan masker serta rajin cuci tangan. Begitu pula dengan pembeli yang ada di pasar.

“Kita tahu COVID-19 ini ditularkan melalui percikan dari batuk atau bersin, bahkan dari uang yang kita terima,” imbaunya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi