Hari Raya Waisak, 190 Napi di Sumut Dapat Remisi

Hari Raya Waisak, 190 Napi di Sumut Dapat Remisi
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Hari Raya Waisak 2020 yang jatuh pada hari ini, Kamis (7/5), sebanyak 190 orang narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus.

Ratusan narapidana itu mendapat potongan masa tahanan yang bervariasi. Mereka yang mendapat remisi khusus sebagaian itu merupakan bagian dari 328 orang narapidana beragama Budha yang ada di Sumut.

Humas Kemenkemumham Sumut, Josua Ginting mengatakan, napi yang remisi khusus Waisak tahun ini hanya untuk remisi khusus sebagian atau RK 1. Sedangkan RK II atau remisi khusus keseluruhan nihil.

"Masa pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, serta 2 bulan," katanya.

Adapun rincian jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus adalah narapidana dalam kasus kriminal umum sebanyak 91 orang, narapidana terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 10 orang dan narapidan terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 89 orang.

"Penyerahan remisi akan diberikan oleh masing-masing UPT," ujar Josua.

Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut, hingga saat ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumut mencapai 32.813 orang. Jumlah itu terdiri dari 22.649 narapidana pria, 1.254 narapidana wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi