Pandemi COVID-19

Perusahaan Diminta Tetap Bayar THR Kepada Pekerja

Perusahaan Diminta Tetap Bayar THR Kepada Pekerja
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Harianto Butarbutar, meminta seluruh perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah dalam memenuhi hak-hak pekerja, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) saat Lebaran.

“Bagi perusahaan terdampak COVID-19 dapat berdialog menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR,” kata Harianto, Sabtu (9/5).

Disebutkannya, bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak COVID-19, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, diimbau THR bisa disalurkan sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Sedikitnya 14.000 pekerja dari 283 perusahaan di Sumut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi COVID-19. Perusahaan yang paling terdampak yakni perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan.

“Paling terdampak saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan serta biro perjalanan,” ucapnya.

Daftar Kartu Pra Kerja

Disnaker Sumut juga mengajak seluruh pekerja yang di PHK untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat, dimana Sumut mendapat kuota sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja ini dapat diperoleh dengan mendaftar secara online.

“Bagi yang merasa kesulitan untuk mendapatkan cara maupun tidak memahami tata cara mendaftar, silakan menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun provinsi. Nanti bisa diajari bagaimana mendaftar sebagai calon peserta Kartu Pra Kerja,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi