Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar press release di ruang rapat kantor BNNK setempat, Selasa (19/5) sore. (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)
Analisadily.com, Sei Rampah - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar press release penangkapan dua tersangka kasus sabu di dua lokasi yang berbeda, Selasa (19/5).
Hadir dalam pemaparan itu Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai, Drs. Adlin Tambunan, Kasi Brantas, Kompol Antonius, Kasi Rehabilitasi, Magdalena H dan Kabag Umum, Jusuf Bangun.
Kompol Antonius menjelaskan, penangkapan Mukhsan (40) warga Desa Senna Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, 6 Februari 2020 lalu di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,26 gram.
"Dia ini kurir sabu jadi. Pada saat melakukan penangkapan, kami sempat kesulitan karena dihalangi masyarakat sekitar, yang tidak komperatif. Kami diserang, terpaksa petugas memberi tembakan peringatan sebayak 3 kali ke udara. Saat ini, tersangka, sudah diserahkan ke Lapas Kelas II Tebing Tinggi dan baru selesai P21,” papar Kompol Antonius.
Petugas BNNK Sergai, kembali menangkap seorang tersangka, bernama Dedi Rustami Saragih (36) warga Dusun IV Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, 27 Februari 2020.
Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1.26 gram.
"Penangkapan Dedi, tindaklanjut dari laporan warga yang telah resah karena maraknya peredaran Narkotika di daerah mereka. Saat ini, tersangka sudah kami serahkan ke Lapas Kelas II Tebing Tinggi dan masih proses P21,” sambungnya.
Magdalena mengatakan, BNNK Sergai selalu memberi arahan tentang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat Tahun 2020, yakni, implementasi Instruksi presiden No.2 tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dengan melakukan sosialisasi, deteksi dini, terbentuknya Satgas pada masing-masing OPD, terciptanya kebijakan mengenai P4GN pada OPD dan pengembangan Topik Anti Narkoba, melalui lembaga latihan yang dimiliki Pemerintah Daerah.
BNNK Sergai juga membentuk Tim Terpadu Kabupaten Sergai, sesuai Permendagri 12 Tahun 2019 tentang P4GN.
"Ada 2 Desa di Kabupaten Sergai yang menjadi Pilot Project Tahun 2020, berdasarkan tingkat kerawanan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yaitu, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu dan Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin," ujar Magdalena.
(MZ/CSP)