Dua Oknum Polisi Aniaya Pria yang Alami Gangguan Jiwa

Dua Oknum Polisi Aniaya Pria yang Alami Gangguan Jiwa
Ilustrasi (Pixabay/Tonic-Pics)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Dua oknum anggota Polsek Nurussalam, Aceh Timur, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa, Ramlan di Keude Bagok, Sabtu (23/5) telah ditahan.

Permasalahan tersebut kini sudah ditangani oleh Polda Aceh. Dalam pengusutannya, Polda Aceh akan bekerja secara profesional untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri tersebut.

"Kami akan menuntaskan dugaan penganiyaan tersebut dengan mengedepankan prosedur hukum yang berkeadilan dan azas praduga tak bersalah," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, di Banda Aceh, Minggu (24/5).

Hal itu disampaikannya, saat mengklarifikasi terkait beredarnya video penganiyaan yang dilakukan 2 oknum anggota Polri di Aceh Timur terhadap seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Kata dia, kedua oknum Polri tersebut berpangkat Brigadir masing-masing berinisial R dan E, anggota Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur.

Pada Sabtu (23/5), menurut informasi saat melaksanakan tugas di Desa Bagok untuk mengimbau masyarakat terkait larangan mudik, diduga telah melakukan penganiyaan terhadap seorang pria berinisial R.

Pada saat kedua anggota Polri ini bertugas, tiba-tiba R datang mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman dan menarik kerah baju hingga mau memukul salah seorang oknum Polri berinisial E.

"Dan setelah itu terjadilah dugaan penganiyaan," jelasnya.

Kasus penganiayaan oleh dua oknum polisi tersebut terjadi pukul 15.00 WIB dan sempat viral di berbagai sosial media. Atas penganiayaan itu menyebabkan Ruslan bocor kepalanya.

Video aksi pengeroyokan oleh dua oknum polisi dengan berseragam coklat sejak Sabtu (23/5) petang beredar luas di Instagram dan grup WhatsApp.

Sementara itu, kondisi korban Ramlan, yang terpaksa dijahit sepanjang 2 inci di kepalanya akibat pengeroyokan itu sedang dalam perawatan jalan.

Pihak keluarga korban penganiayaan berharap kepada Kapolres Aceh Timur dan Kapolda Aceh, untuk memproses hukum kedua oknum polisi pengeroyok di hari meugang tersebut.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi