Belasan Tersangka Narkoba Diamankan

Belasan Tersangka Narkoba Diamankan
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Rantauparapat - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam kurun waktu sepekan, berhasil mengungkap dan menangkap belasan tersangka narkotika dan tiga di antaranya merupakan bandar jenis sabu.

"Dalam kurun sepekan ini, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus sebanyak 15 tersangka penyalahgunaan narkotika, dan tiga di antaranya merupakan bandar narkoba jenis sabu," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/5).

Diterangkan Martualesi, dari 15 tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan itu, selama kurun waktu sepekan terhitung sejak 18 s.d. 24 Mei 2020.

Dari ke 15 tersangka itu, dua di antaranya merupakan wanita, dan petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 329,56 gram dan sepucuk replika senjata api.

Martualesi juga menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap 15 tersangka dari 12 laporan polisi diberbagai lokasi berbeda di wilayah hukumnya.

"Tiga tersangka yang ditangkap adalah bandar jenis sabu yakni, DC dengan barang bukti 90,91 gram sabu, MS alias Kocik barang bukti 70 gram sabu serta sepucuk reflika FN/Softgun serta SS alias Ucok barang bukti seberat 150 gram," ujar Martualesi.

Guna proses hukum selanjutnya, kini ketiga tersangka yang dijerat Pasal 114 Subsider 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Seluruh tersangka yang berhasil diamankan itu, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu sebelum nantinya dilimpahkan ke JPU," ujar Martualesi.

(RA/BR)

Baca Juga

Rekomendasi