Ketua ICMI Aceh, Farid Wajdi Ibrahim (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Aceh dengan tegas menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Penolakan itu diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Majelis Pengurus Wilayah ICMI Aceh yang digelar di Sekretariat ICMI Aceh di Kompleks Baperis Banda Aceh.
Pernyataan sikap tegas menolak RUU HIP itu disampaikan oleh Ketua ICMI Aceh, Farid Wajdi Ibrahim, didampingi Sofyan Gani, sekretaris dan para pimpinan lainnya, termasuk Misri Musma, Bustami Usman, T. Safir Wijaya, Taqwaddin Husin, Jemarin, Naimah Hasan, Mubtansyirah, Lailisma dan lainnya.
"Kami sudah mengkaji dan mendiskusikan secara seksama RUU tersebut, sehingga kami sampai pada kesimpulan menolak tegas RUU HIP. Kami bukan meminta ditunda pembahasan. Tetapi menegaskan menolak RUU tersebut," ujar Farid Wajdi, Jumat (26/6).
Farid menyatakan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan menolak RUU HIP. Alasan-alasan tersebut antara lain.
Pertama, ICMI Aceh menolak degradasi Pancasila. Karena Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum pedoman hidup warga bangsa Indonesia sudah final.
"Eksistensinya merupakan sesuatu yang sakral dan transendental pada arah filosofis bangsa. Sehingga upaya mengatur Ideologi Pancasila dalam bentuk undang-undang kami anggap sebagai gerakan merendahkan posisi Pancasila sebagai ideologi negara," kata mantan Rektor UIN Ar-Raniry ini.
Kedua, ICMI Aceh menolak upaya memeras Pancasila menjadi Trisila. Bagi ICMI Aceh, eksistensi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang mengayomi keempat sila lainnya adalah sesuatu yang sudah final dan berkelanjutan. Tidak perlu diperas-peras lagi. Apalagi jika diimplisitkan bahwa seakan-akan perikemanusiaan dan peradaban kebudayaan merupakan dasar bagi Ketuhanan Yang Esa.
"Kami tegaskan jangan sampai ada peluang sekecil apapun bagi munculnya lagi ideologi komunisme dalam negara ini. Terlebih lagi di Provinsi Aceh, yang hampir semua penduduknya menganut syariat Islam," tegasnya.
Selain itu, Farid mengemukakan alasan ketiga menolak RUU HIP.
"Kami juga menolak RUU tersebut yang memberi peluang intervensi kepada Presiden sebagai pembina Haluan Ideologi Pancasila. Bagi kami klausul ini sesuatu yang sangat pragmatis dan sarat kepentingan politis," pungkas Farid Wajdi.
(MHD/EAL)