Badan Narkotika Nasional Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia

Badan Narkotika Nasional Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, menunjukkan sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh berwarna hijau, saat pemaparan di Kantor BNNP Sumut, Senin (29/6) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 bungkus dengan berat total 40 kilogram.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, BNN bersama Bea Cukai menyita barang haram itu dari operasi yang digelar di Aceh dan Sumut.

Sebanyak 37 bungkus sabu yang terbungkus dalam teh China warna hijau di Medan-Sumut dan Bireun-Aceh.

"Narkotika dengan berat sekitar 40 kilogram itu dikirim dari Penang, selanjutnya ke Medan lalu akan dijemput dan dibawa ke Surabaya," kata Irjen Arman di kantor BNNP Sumut, Senin (29/6).

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi tentang akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang di bawa dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen Aceh, yang rencananya akan diedarkan di Aceh dan Sumatera Utara.

Kemudian, pada Kamis (25/6), tim menduga kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada Jumat (26/6) atau Sabtu (27/6). Menindaklajuti itu, Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil BC Aceh.

Kanwil BC Aceh menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia.

Irjen Arman lanjut menceritakan, pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB tim gabungan berhasil memantau pergeseran 2 orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika ke arah Medan.

Dan pada akhirnya dapat mengamankan tersangka MF dan MR di Binjai bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung.

“Berdasarkan hasil penyilidikan, barang bukti tersebut akan dibawa menuju Sumatera Utara menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan akan di serah terimakan kepada seorang penerima yang berada di Sumatera Utara," papar Irjen Arman.

Berdasarkan keterangan MF dan MR petugas kemudian mengamankan BW dan AM di area parkir pusat perbelanjaan di Medan. BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan.

Lalu dikembangan, di wilayah Bireuen Aceh dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh RZ di gudang milik MRU yang berada di Jeumpa Kab. Bireuen Aceh.

"Ada 6 orang yang kita tangkap. Dua di Medan, ditangkap di Km 14 Jalan raya Medan-Binjai, dua ditangkap di Bireuen, dam dua lagi di sebuah pusat perbelanjaan. Mereka seharusnya menjemput 9 sabu-sabu untuk dibawa ke Surabaya," sambungnya.

Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan diungkapkanya kasus ini, lantas BNN berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Malaysia dalam pengembangan penyelidikan karena terindikasi sindikat yang menjadi pemasok narkoba tersebut berada di Penang-Malaysia, bernama CDR.

"Kepada para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Irjen Arman.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi