Anggota DPRD dari PKB, Rakhmadsyah berdialog dengan wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar serta panita Rapemperda usai sidang paripurna. (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadailiy.com, Lubuk Pakam - Usulan pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang masih menumui jalan buntu.
Pasalnya, panitia pembentukan peraturan daerah tidak memasukkan rencana itu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.
Salah seorang pengusul Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, yang juga Anggota DPRD Dapil Percut, H Rakhmadsyah, mengaku apa yang disampaikan Panitia Bapemperda terus terang sangat melukai masyarakat Percut Seituan.
“Karena kondisi saat ini di Kecamatan Percut Seituan yang dari dulu sudah membahas soal pemekaran," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sabtu (4/7).
Rakhmadsyah kecewa, meskipun Ranperda tentang Pemekaran dan Penataan Kecamatan sudah bertahun-tahun dimasukkan Propemperda, namun pada tahun ini Ranperda itu tidak lagi dimasukkan.
"Saat itu sudah dibahas dan sudah dibuat Pansus (Panitia Khusus) tapi karena judul yang dibuat tidak bisa disahakan di sidang Paripurna ini," sambungnya.
Judul yang dimaksudnya, yakni Pemekaran dan Penataan Kecamatan yang didalamnya termasuklah pemekaran Kecamatan Percut Seituan, Hamparan Perak dan Penataan Kecamatan Sunggal dan Labuhan Deli.
"Akhirnya saat itu kita rekomendasikan kepada pemerintah pada waktu itu dengan judul hanya pemekaran. Namun gagal kembali karena berkaitan dengan Pilkada dan Pemilu Legislatif," ujarnya.
Jadi, lanjutnya menjelaskan, Ranperda tentang Pemekaran dan Penataan Kecamatan dihapus dari daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah oleh DPRD dan Pemkab pada tahun 2020.
"Hari ini 470 ribu masyarakat kecewa karena Pemerintah tidak memasukkan ini kembali untuk dibahas," kesalnya.
Rakhmadsyah mengupayakan dalam rapat paripurna agar Ranperda tentang Pemekaran dan Penataan bisa kembali dimasukkan dalam Propemperda.
Dia menyebut didasari agar pelayanan bagi masyarakat di Percut Seituan dengan jumlah penduduk 470 ribu supaya prima dengan di mekarkan menjadi dua kecamatan.
"Bagaimana pelayanan prima yang diberikan pemerintah kepada 470 ribu orang kalau hanya di naungi satu kecamatan saja. Maka sangat layak kecamatan Percut Seituan di mekarkan menjadi dua kecamatan.
Siapapun Camat yang ditempatkan di Percut Seituan itu, pastilah tidak seperti yang diharapkan masyarakat.
“Maka saya mengajak teman-teman DPRD khususnya dari Dapil VI untuk membuka hatinya bahwa ini adalah murni kepentingan masyarakat,” ajaknya.
Apalagi, kata dia, bersama tokoh Kecamatan Percut Seituan sudah bermusyawarah, baik nama kecamatanya sudah disiapkan dengan nama Percut Deli. Begitu juga dengan lahan perkantorannya.
Ketua Bapemperda Zul Amri, beralasan tidak dimasukkannya pembahasan Kecamatan Percut untuk tahun ini, tidak lain panitia Pansus menemukan ada berapa hal yang belum selesai dalam pembahasan subtansi pemekaran dan penataan.
Oleh sebab itu, sejak tahun 2017 Pansus itu dihentikan karena tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada.
Ia juga mengakui dari Pemkab Deli Serdang juga saat ini tidak ada mengusulkan Kecamatan Percut Seituan untuk di mekarkan menjadi dua kecamatan.
"Nah hari ini tidak ada satupun dari OPD kembali membahas terhadap persoalan pemekaran. Kami dari tim Bapemperda tidak lagi membahasnya. Dan kami telah menyiapkan satu drap hukumnya untuk membatalkan karena alasan subtansi," kata Amri saat ditemui usia persidangan, Jumat (3/7).
(KAH/CSP)