Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan

Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan
Kasubag Hukum DPRD Deliserdang, Iwan Januar Salewa, usai membuat laporan di Mapolresta Deli Aerdang beberapa waktu lalu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang berinsial MTP, sebagai tersangka.

Jadi tersangka karena melanggar pasal 406 KUHPidana tentang tindak perusakan barang junto pasal 335 KUHPidana tentang tindak pidana pengancaman.

"Putusan itu ditetapkan setelah tim penyidik mengelar rapat gelar perkara, setelah MTP menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Sabtu (26/6)," kata Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (3/7).

Kata dia, pekan depan akan memanggil MTP untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut dia, pemanggilan MTP tidak harus mendapat izin dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, karena tindak pidana dibuat oleh dirinya sendiri bukan lembaga legislatif.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD berinsial MTP dituduh melakukan tindak pidana perusakan dan pengancaman yang dilaporkan Kasubag Hukum DPRD Deliserdang Drs Iwan Januar Salewa, Jumat (11/6), di Mapolresta Deliserdang.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi