Dua Tenaga Pemasaran Dipecat, Ini Kata AIA Financial

Dua Tenaga Pemasaran Dipecat, Ini Kata AIA Financial
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Adanya pemecatan terhadap dua mantan tenaga pemasaran, pihak America International Assurance (AIA) Financial bicara terkait hal tersebut. Sebelumnya kedua mantan tenaga kerja ini telah melaporkan pemecatan itu kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Keputusan yang diambil AIA terhadap Bapak Jethro dan Bapak Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah dan AIA telah melalui berbagai proses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima para pihak," kata Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial, Rista Qatrini Manurung, Sabtu (4/7).

Menurut Rista, PT AIA Financial dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yaitu melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat.

Untuk itu seluruh karyawan diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Code of Conduct dan tenaga pemasar diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan selain juga wajib untuk mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"AIA menjunjung standar kepatuhan yang tinggi dan standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan. AIA tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut," ucapnya.

"Keputusan ini diambil untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan. AIA turut berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa," sambung Rista.

Rista juga menuturkan bahwa AIA menghormati keputusan dua mantan tenaga pemasaran untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menempuh jalur hukum.

AIA akan menghormati seluruh proses hukum yang telah dijalankan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.

"Dalam hal penyelesaian permasalahan dengan Ibu Surianta Tarigan, AIA telah menjalankan proses sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal perjanjian tenaga kerja dengan Ibu Surianta Tarigan. Keputusan Perusahaan didasarkan pada pelanggaran yang telah terbukti dan telah diakui sepenuhnya," tuturnya.

"Kami menghimbau agar Ibu Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas Rista.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi