Polres Madina Tangkap 17 Pelaku Kerusuhan

Polres Madina Tangkap 17 Pelaku Kerusuhan
Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal, AKBP Horas Silalahi, saat memberikan keterangan, Senin (6/7). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pasca kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, petugas kepolisian mengamankan 17 orang pelaku kericuhan.

Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal, AKBP Horas Silalahi mengatakan, mereka di antaranya RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa) dan TA (wanita dewasa) serta RN, IA (anak dibawah umur) berusia 16 tahun.

"Dari ke-17 orang pelaku ada 3 orang pelaku yang menyerahkan diri dengan inisial A, TA dan KA. Sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda," kata AKBP Horas, Senin (6/7).

Kata dia, tindak pidananya adalah secara bersama-sama pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana.

"Kami terapkan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana,” papar AKBP Horas.

Selain penegakan hukum paralel dengan upaya imbauan Kamtibmas, pihak kepolisian juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak dengan harapan situasi Kamtibmas.

"Khususnya di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal kembali normal dan warga masyarakat dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala," tambahnya.

Kerusuhan terjadi saat protes terhadap pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dan penggunaan dana desa.

Saat itu, warga yang menuntut pemberhentian kepala desa dan memblokade Jalan Lintas Sumatera. Namun aksi ini berujung ricuh.

Massa melempari polisi dan membakar 1 sepeda motor dan 2 mobil, termasuk kendaraan dinas Wakapolresta Madina. Dalam kejadian itu juga sekurangnya 6 polisi terluka dalam peristiwa tersebut.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi