Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, sosialisasikan Perwal 27/2020 di PD Muhammadiyah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, menghadiri kegiatan dialog dalam rangka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Gedung Dakwah PD Muhammadiyah Kota Medan.
Kehadiran Akhyar di gedung yang terletak di lingkungan Masjid Taqwa Muhammadiyah bertujuan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah untuk selalu menerapkan adaptasi kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19.
Adaptasi Kehidupan Baru ini menjadi pedoman bagi warga Medan agar dapat beraktivitas secara normal dengan aman dan nyaman tanpa takut untuk tertular atau menularkan Covid-19 kepada orang lain.
Akhyar memaparkan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Dalam pemaparannya, angka positif Covid-19 mulai mendekati angka 2000.
"Ini bukan rekayasa, bukan hoaks, namun sesuatu yang memang ada, dan kita hidup berdampingan dengan virus tersebut. Kota Medan sendiri memang sedang terjadi lonjakan yang cukup signifikan," kata Akhyar, ditulis Sabtu (18/7).
Menurut Akhyar, semakin ke sini, masyarakat sudah mulai jenuh dengan imbauan tetap di rumah saja ataupun aturan mengenakan masker jika berada di luar rumah. Pemko Medan telah mengeluarkan dua produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No 11 Tahun 2020 dan Perwal No 27 Tahun 2020.
Pada Perwal No 11/2020 diatur mengenai karantina kesehatan bagi warga yang terkonfirmasi PP, OTG, ODP, PDP dan Positif serta kewajiban bagi seluruh warga Kota Medan untuk mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah.
“Kami (Pemko Medan) melalui Tim Gabungan sering melakukan razia masker dengan berbagai bentuk sanksi ringan agar masyarakat taat dan patuh. Alhamdulillah sudah ada yang sadar dengan sendirinya ada pula yang sadar setelah dirazia tetapi masih banyak yang tidak taat untuk menjaga dirinya sendiri melalui masker,” ungkap Akhyar.
Sedangkan untuk Perwal 27/2020, diterangkan Akhyar lebih lanjut, merupakan aturan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi yang masih berjalan. Akhyar mengatakan, pandemi ini masih terus bergulir tanpa tahu kapan akan berakhir.
“Namun, kehidupan tidak dapat berhenti begitu saja. Mengingat diawal pandemi hampir semua sektor baik kesehatan maupun ekonomi Kota Medan khususnya menjadi merosot,” tandasnya.
(RZD)