Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin, saat memaparkan kasus narkoba di RS Bhayangkara Medan, Senin (20/7) (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal dan Polsek Kutalimbaru menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 55 Kg dalam sepekan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Martuani Sormin, mengatakan barang bukti 55 Kg sabu-sabu itu disita dari 15 tersangka yang dua diantaranya harus ditembak mati karena melawan saat ditangkap.
"Untuk tersangka total yang kita tangkap ada 15 orang. Dari 15 tersangka ini dua orang terpaksa dilakukan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur karena mengancam keselamatan petugas," kata Martuani saat paparan di depan ruang jenazah RS Bhayangkara Medan, Senin (20/7) sore.
Martuani menuturkan bahwa sindikat narkoba yang diungkap ini merupakan jaringan baru dengan pemesannya dari Surabaya, Jawa Timur.
"Ini ada jaringan baru, sekarang pemesanan langsung dari Surabaya yang selama ini kita kenal Aceh-Medan-Pekanbaru, Aceh-Medan-Jakarta. Jadi hari ini ada juga jaringan baru yang kita bisa ungkap. Ada dari Surabaya yang akan mengambil barangnya," tutur mantan Kapolda Papua itu.
Martuani menjelaskan bahwa barang bukti yang disita itu dari beberapa lokasi. Polsek Patumbak menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 Kg, Polsek Sunggal 3 Kg dan Polsek Kutalimbaru menyita 1 Kg.
"Sedangkan jaringan Medan-Aceh-Surabaya ini yang agak besar sebanyak 40 Kg sabu, tangkapan dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru," jelasnya.
Selain menyita 55 Kg sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa enam unit mobil, lima unit sepeda motor, 27 unit handpone dan KTP palsu.
Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup penjara dan 20 tahun dipenjara," tegas Kapolda.
(JW/EAL)