Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin, saat memaparkan kasus narkoba di RS Bhayangkara Medan, Senin (20/7) (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Martuani Sormin, mengatakan pihaknya menangkap 15 tersangka dalam pengungkapan kasus 55 Kg sabu-sabu.
Martuani menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan identitas palsu untuk mengelabui polisi.
"Selain menyita 55 Kg sabu, KTP palsu juga kita sita dari 15 tersangka," kata Martuani saat paparan di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Senin (20/7) sore.
Menurutnya setelah dilakukan pengecekan terhadap identitas para tersangka, diketahui semuanya palsu. Kemudian polisi akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana para tersangka membuat KTP palsu.
"Nanti kita bisa cek di mana dibuat. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda tempat dikeluarkannya KTP-KTP palsu ini," jelasnya.
Martuani mengungkapkan bahwa para tersangka sengaja mencetak KTP palsu untuk mengelabui aparat kepolisian.
"Karena ini akan menyulitkan untuk penyidikan. Dengan menggunakan KTP palsu maka identitasnya akan semakin samar dan sulit diungkap," jelasnya.
Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup penjara dan 20 tahun dipenjara," tegas Martuani.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 55 Kg sabu-sabu dari 15 tersangka yang dua diantaranya terpaksa ditembak mati karena mengancam keselamatan petugas saat penangkapan.
(JW/EAL)