Pemko Medan Tidak Laksanakan Salat Id

Pemko Medan Tidak Laksanakan Salat Id
Masyarakat melaksanakan Salat Id di Mesjid Raya Medan, beberapa waktu lalu. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah Kota Medan tidak melaksanakan Salat Id pada perayaan Idul Adha 1441 Hijriyah di Lapangan Merdeka.

Meskipun, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18/2020, yang membolehkan masyarakat menggelar Salat Id di Masjid atau lapangan.

"Cuma itu ada syarat-syaratnya kan gitu. Syarat-syaratnya seperti memakai masker, disemprot, jarak satu meter," kata Kepala Bagian Keagamaan Pemko Medan Agus Maryono, Selasa (28/7).

Menurut Agus, prosedur kesehatan itu akan sulit diterapkan di Lapangan Merdeka. Pasalnya, melihat dari tahun sebelumnya, Salat Id di Lapangan Merdeka akan melibatkan ribuan warga.

"Selain itu, karena Medan juga masih dalam kategori zona merah, pelaksanaannya yang melibatkan orang banyak akan sulit dilakukan. Karena, biasanya itu kan ribuan orang, hampir tujuh ribu orang," sambung Agus.

Pemko Medan tidak melarang jika ada warga yang mengadakan Salat Id di lapangan, tetapi ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap berpedoman protokol kesehatan.

"Sesuai surat edaran yang ditujukan kepada lembaga-lembaga masjid dan mushala memang diperbolhekan dengan protokol kesehatan yang ketat," tambahnya.

Begitu juga untuk penyembelihan hewan kurban, untuk tahun ini Pemko Medan akan menyerahkan ke masing-masing kecamatan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi